Matanrws. Id, Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku begal sepeda motor yang terjadi di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara pada hari Senin (21/12) lalu.
Akibat pembegalan tersebut, korban bernama Andika (17) meninggal dunia akibat luka di leher dan dagu karena sabetan senjata tajam para pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko, pihaknya berhasil menangkap para pelaku begal yang mengaku sebagai geng motor dan nekad melakukan aksi pembegalan.
“Kami berhasil menangkap tujuh orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan hingga nyawa korban meninggal dunia,” kata Wijonarko saat press release di Mapolres Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Dari keterangan petugas, ke-tujuh pelaku begal, tiga diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“Mereka yang diamankan diantaranya, NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17) dan AML alias Kuple (18), para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda,” ujarnya.
Penangkapan pelaku ini, kata Wijonarko bermula ketika petugas berhasil mengamankan satu orang berinisial NF di wilayah Babelan, Bekasi, pada hari Jumat (25/12).
“Setelah melakukan pengembangan tiga pelaku lainnya berhasil diringkus di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian pada Minggu (27/12) petugas kembali menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Jakarta Utara,” katanya.
“Sehingga total (pelaku) mereka yang ditangkap sebanyak tujuh orang,” sambungnya.
Kapolres menjelaskan kronologi pembegalan yang terjadi di daerah Teluk Pucung, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dalam peristiwa itu, korban berpapasan dengan kelompok pelaku hingga terjadi penganiayaan . Korban AP sempat melakukan perlawanan, tapi karena dikeroyok, korban meninggal dunia. Luka korban ada di bagian dagu dan leher,” ungkap Wijonarko.
Kasus ini, Wijonarko mengatakan masih dilakukan pengembangan dan mengejar satu pelaku lainnya yang saat ini masih melarikan diri.
“Kini sejumlah barang bukti seperti empat unit sepeda motor, dua senjata tajam berhasil diamankan. Dan kasusnya masih ditangani Polres Metro Bekasi Kota,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.(red)
HZ