Matanews.id, Cianjur – Tidak terima anaknya dianiaya, akhirnya orang tua korban melaporkan tindakan oknum guru Pondok Pesantren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran ke Mapolres Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa, (09/03/2021).
Berdasarkan surat tanda bukti laporan Nomor : STBL/B/85/III/2021/JABAR/RES CIR tertanggal 09 Maret 2021. Orang tua korban melaporkan 2 oknum guru inisial AG dan KM selaku ustad di Pondok Pesantren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran.
Dari pantauan Matanews.id, tim redaksi menemui orang tua korban yang sedang berada di Polres Cianjur, Selasa siang, (09/03/2021). Orang tua korban AA bersama korban inisial HSS (12thn) menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui bahwa anaknya mengalami memar pada hari Minggu kemarin, (07/03/2021) yang dikabarkan oleh salah satu ustad inisial R untuk minta datang kekediamannya.
“Baru ketahuannya kemarin hari Minggu jam 18.30, saya ketemu sama anak saya, pas saya sampai lokasi saya pegang badannya anak saya dia merasa sakit dan saya langsung buka semua baju anak saya dan banyak memar dalam badan anak saya dari muka sampai kaki ke badan semua.” kata AA kepada Matanews.id saat ditemui di Mapolres Cianjur Selasa siang, (09/03/2021).
Lanjut AA, awalnya dirinya dikabari oleh salah satu ustad inisial R untuk minta segera datang ke kediaman R untuk memberitahu bahwa adanya kejadian kekerasan terhadap anaknya.
“Saya dikabarinnya anak ini bukannya lebam atau gimana cuma saya diminta untuk datang oleh ustad R ke rumahnya karena anak-anak sudah aman sama dia semuanya makannya saya langsung datang ke sana. Begitu saya sampai saya liat anak saya sudah lebam semua mukannya.” ujarnya.
Atas perlakuan oknum guru Pondok Pesantren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran orang tua korban AA tidak terima yang akhirnya melaporkan 2 oknum guru tersebut ke Mapolres Cianjur untuk mendapatkan keadilan atau proses hukum yang berlaku.
“Saya namanya orang tua namanya tidak pernah mukul anak seperti itu saya tidak terima, ini saya minta harus ditindak lanjuti oleh hukum, saya tidak bisa terima anak saya diperlakukan seperti itu. Kalau bisa pelakunya dihukum juga biar dia merasakan sakitnya anak saya seperti apa.” tegasnya.
AA berharap bahwa pihak berwajib dapat bertindak serta memproses laporannya, namun sangat disayangkan saat ditemui tim Matanews.id di Mapolres Cianjur tidak ada anggota polisi yang dapat dimintai keterangan atas pelaporan kasus tersebut.
“Harapan saya polisi bisa memperoses laporan saya, dan anak saya juga ga bakal balik ke pondok itu lagi karena anak saya juga tidak mau untuk balik lagi ke pondok itu. Pas lapor polisi bilangnya jangan banyak komen aja dan ini akan diusut kasusnya. Polisi takut ini akan menyebar sampai ke pondok dan pelaku tidak ada di pondok. Kan kasian juga anak masih dibawah umur.” tandasnya.
Sampai berita ini dinaikkan tim matanews.id belum mendapatkan konfirmasi tanggapan pihak berwajib dalam penanganan kasus tersebut.
“Kayaknya banyak kendalanya dan ini saja saya sudah 2 hari di Cianjur, dan ini saya tidak tau prosesnya. Saya bingung harus minta bantuan kemana karena saya juga tidak mengerti apa ke KPAI atau kemana saya tidak tau lagi karena pekerjaan saya juga hanya ojek online.” tutup AA.
Perlu diketahui, sebelumnya beredar kabar adanya penganiayaan terhadap seorang siswa Pondok Pesantren dibeberapa group WhatsApp yang meminta bantuan akan kejadian tersebut. Dari hasil kordinasi diketahui bahwa oknum guru tersebut berasal dari Pondok Pesantren Ma’Had Al Quds Li Tahfidhil Quran yang beralamat di Kampung Simpang RT.001 RW.003 Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat. (AE)