Matanews.id, Jakarta – Dituding gelapkan bilyet nasabah senilai Rp80 miliar, advokat sekaligus founder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim bersama Hamdani dan Phiorucci dilaporkan nasabah kasus investasi gagal bayar Fikasa ke Polda Metro Jaya, Senin (26/4/2021).
Ketiganya dilaporkan ke polisi setelah upaya persuasif yang disampaikan para nasabah di kantor LQ Indonesia Lawfirm di kawasan Karawaci, Tangerang, gagal membuahkan hasil.
Kedatangan para nasabah ke kantor LQ Indonesia Lawfirm itu untuk mengklarifikasi terkait posisi bilyet milik nasabah senilai Rp80 miliar yang dikuasai Alvin Lim.
Laporan polisi para nasabah ke Polda Metro Jaya tercantum dengan No: LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiga terlapor diantaranya Alvin Lim, Hamdani dan Phiorucci, dengan tuduhan pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.
Anton yang menjadi perwakilan para nasabah, kepada awak media menyampaikan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Alvin Lim Cs dari LQ Indonesia Lawfirm.
“Kami sudah minta baik-baik kepada Pak Alvin masalah bilyet asli nasabah Fikasa, tapi malah disangkal dan tidak mau mengembalikan aset milik nasabah,” ujar Anton kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (26/4/2021).
Menurutnya, melalui Kantor Hukum Rumah Keadilan, bilyet tersebut sudah diberikan kepada Alvin Lim untuk mengurus perdamaian. Pemberian bilyet tersebut diberikan oleh Kantor Hukum Rumah Keadilan kepada Phiorici dari LQ Indonesia Lawfirm, dan bertandatangan.
“Nasabah menitipkan bilyet asli untuk perjanjian perdamaian tapi pada saat pelaksanaannya, nasabah tidak kunjung dapat pengembalian asetnya,” kata Anton.
Dijelaskan, bukti tidak adanya itikad baik dan indikasi penggelapan yang diduga dilakuan Alvin Lim terlihat di group nasabah Fikasa di mana Alvin tidak mengakui telah menerima surat kuasa dari nasabah. Bahkan Alvin tidak mengakui menerima fee awal. “Padahal kita pernah memberikan surat kuasa melalui Kantor Hukum Rumah Keadilan ke pak Alvin dan juga fee awal kepada Alvin,” beber Anton.
“Dari situ nasabah mengambil tindakan dan mencabut kuasa dari pak Alvin, karena tidak kunjung adanya penyelesaian perdamaian. Kami hanya ingin bilyet asli kami dikembalikan. Karena itu bukan haknya pak Alvin, tapi haknya nasabah,” ujarnya.
“Waktu itu pihak LQ meminta ke Rumah Keadilan untuk diberikan bilyet asli untuk pengurusan perdamaian dengan Fikasa, nah bilyet aslinya pun sudah dikirimkan dan diterima ibu Phiorucci lengkap dengan tandatangannya. Tapi Alvin Lim malah menyangkal dengan alasan tidak mengenal siapa itu Phiorici,” tandas Anton.
Anton meminta agar para nasabah berhati-hati dengan sepak terjang Alvin Lim. “Jangan sampai menyerahkan bilyet asli dan tidak diakui,” ujarnya. (red)