Home / Mata Hukum / Warga Cibinong Dian Asri II Lawan Gugatan PT BPJ, Masalah Akses Jalan.

Warga Cibinong Dian Asri II Lawan Gugatan PT BPJ, Masalah Akses Jalan.

Matanews.id CIBINONG- Warga perumahan Dian Asri II Kelurahan Pabuaran, Cibinong, Bogor mendukung pengurus rukun warga (RW) 08 untuk maju melawan gugatan yang dilakukan pengembang PT Berkat Properti Jabar (BPJ) terkait masalah akses jalan.

Warga telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Indonesia Raya untuk melawan gugatan dari PT BPJ, pengembang yang akan membangun perumahan cluster
berbatasan dengan Dian Asri II.

H.Turmudzi sebagai Pengurus RW 08 Dian Asri II kepada awak media menjelaskan: kami tidak memberikan akses jalan kepada PT BPJ merupakan keputusan yang tepat.

“Kami pengurus RW untuk tidak memberikan akses jalan karena perumahan Dian Asri II belum masuk dalam tata ruang Pemda Kabupaten Bogor,” ujar H Turmudzi

kalau perumahan Dian Asri II sudah masuk dalam tata ruang Pemda Kabupaten Bogor, maka warga tidak punya hak menutup akses jalan untuk pembangunan perumahan PT BPJ.

H.Turmudzi menambahkan, sikap warga untuk menutup akses jalan tidak dimaksudkan menghalang-halangi PT BPJ untuk membangun perumahan.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu kami akan mematuhi regulasi yang berlaku khususnya UU Pokok Agraria terkait masalah penggunaan akses jalan,”
ucapnya.

Menurut Wendi sekertaris RW 8 keputusan warga Dian Asri II sudah bulat untuk tidak memberikan akses jalan.

warga sebelumnya sudah memberikan kesempatan dialog untuk mencari
titik temu yang terbaik, namun tidak mendapat respon positif.

Waktu itu sekitar tahun 2018, perwakilan pengembang mengirimkan surat permintaan izin untuk membangun perumahan.

“Pengurus RW 08 meminta dialog dengan pemilik perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan.

Menurutnya, ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengembang. Ketut juga mempertanyakan legalitas pembangunan perumahan PT BPJ.

“Apakah PT BPJ sudah mendapat izin dari Pemda Kabupaten Bogor, masih perlu dipertanyakan,” ungkapnya.

Selain itu, karena pembangunan PT BPJ berdekatan lokasinya dengan perumahan yang sudah lebih dulu ada, seharusnya meminta izin dulu dengan Dian Asri.

“Istilahnya sowan, ini tidak ada sama sekali, tahu-tahu sudah membangun tembok pembatas, ya memang tidak salah si, tapi tetap harus beretika,” ucapnya.

Ia juga mempersoalkan dampak pembangunan perumahan terhadap lingkungan dan ketentraman warga.

Dalam hitung-hitungannya perumahan di lahan bekas empang dengan luas sekitar 5.000 m2, membutuhkan 30 ribu meter kubik tanah untuk pengurukan.

Berapa banyak truk membawa tanah untuk menguruk emang, keluar masuk wilayah Dian Asri II, tentu saja sangat mengganggu warga dan dampaknya terhadap lingkungan, ini yang menjadi alasan kami untuk tidak memberikan akses jalan,”

Hal yang sama juga dikatakan warga bernama Mahadir. Seperti warga lainnya, ia juga mendukung pengurus RW untuk tidak memberikan akses jalan kepada PT BPJ.

Dari hasil rapat warga pada tgl 17 Maret 2021 di lapangan tenis meja perumahan Dian Asri II dan Hasilnya

Warga tetap menolak memberi ijin akses jalan, Mereka sudah dua kali diundang untuk mediasi, tapi tidak pernah hadir, jadi warga ambil sikap tidak akan memberikan akses jalan.

Seperti halnya H.Turmudzi, Mahadir juga mempertanyakan apakah PT BPJ sudah mengantungi ijin lingkungan dari Pemda Kabupaten Bogor.

Kedua warga perumahan Dian Asri II Cibinong, Bogor mendukung pengurus RW 08 untuk terus maju di pengadilan hingga keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, kasus gugatan PT BPJ terhadap warga Dian Asri 2 di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.
( SAS )

About Author

About Matanews.id

Check Also

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Widodaren

MATANEWS, Ngawi – Polsek Widodaren Polres Ngawi bersama Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *