Matanews.id, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan tujuh pemuda yang kedapatan membawa surat hasil swab test COVID-19 palsu. Ketujuhnya memalsukan surat swab demi liburan ke Kepulauan Seribu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, ketujuh pemuda itu ditangkap pada Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 10.00 WIB. Ketujuhnya diamankan di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.
“Diawali dengan kecurigaan petugas terhadap keaslian surat keterangan yang dimiliki tujuh orang calon penumpang kapal yang menuju ke Kepulauan Seribu,” kata Putu dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (21/5).
Tujuh orang calon penumpang itu adalah JA (20 th), MRL (19 th), NA (19 th), AR (19 th), MR (19 th), SD (19 th), dan SM (19 th). Ketujuhnya kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketujuhnya mengaku bahwa surat keterangan yang dimilikinya itu dibuat oleh tersangka JA,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan modus JA memalsukan surat bebas COVID-19. Ternyata JA mengedit surat asli dari sebuah apotek klink Royal di Bogor.
“Modusnya dari JA ini adalah JA melakukan pemeriksaan swab test COVID-19 di sebuah apotek di daerah Bogor Jawa Barat pada tanggal 10 April 2021,” katanya.
“Berbekal surat asli, JA melakukan scanning terhadap surat yang dimilikinya sehingga menjadi gambar yang dapat diedit pada komputer dan memperbanyak untuk rekan-rekannya,” sambungnya.
Kesempatan yang sama Dr. Stefan Satria
dari Praktek Dokter Apotek Royal Daerah Bogor yang juga hadir pada rilis tersebut dirinya sangat di rugikan dengan tercantumnya tanda tangan palsu pada surat hasil Swab antigen yang di buat oleh JA.
“Saya sangat menyayangkan dengan kejadian ini dan saya merasa di rugikan karena nama dan tanda tangan serta apotek kami di palsukan oleh tersangka, saya juga sangat berterima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah mengungkap kasus ini, semoga kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini.” kata Stefan.
Dari para tersangka, polisi menyita 1 unit printer, 1 unit laptop, 7 lembar surat hasil pemeriksaan swab test COVID-19 antigen diduga palsu dan 1 lembar surat hasil pemeriksaan swab test COVID-19 antigen asli.
Ketujuh pemuda dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara bagi pelaku pemalsuan dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan hukuman yang sama bagi yang sengaja menggunakan surat palsu. (wly)