Matanews.id JAKARTA- Tekan lajunya penyebaran Covid-19 di Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov. DKI, akan melaksanakan Pembatasan Mobilitas Masyarakat pengguna jalan di massa PPKM.
Pembatasan Mobilitas Masyarakat itu dilakukan, untuk mengoptilisasi serta memutus mata rantai guna menghambat terhadap penyebaran covid-19 di Ibu Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaksan Pembatasan Mobilitas Masyarakat tersebut bakal dimulai pada Senin (21/06/2021) malam ini, sekira Pukul: 21.00 sampai pada Pukul: 04.00 WIB.
“Saya membuka saja, bahwa memang kita ketahui penyebaran covid-19, khususnya di Jakarta, sudah sangat tinggi bahkan memecahkan rekor.
Kemarin itu Jakarta saja ada 5.582 positif aktif yang ada di jakarta,” kata Yusri saat menggelar press release bersama tiga pilar di Mapolda Metro Jaya, Senin, (21/06/2021).
Sementara itu, BOR di Jakarta sudah mendekati 80 persen, jadi sekitar 20 persen lagi BOR di Wisma Atlet serta beberapa yang terdapat di rumah sakit lainnya sudah cukup penuh untuk pasien.
Untuk itu ada beberapa kegiatan yang secara bersama yang harus kita lakukan, dalam mengoptimalisasi memutus mata rantai serta menghambat terhadap penyebaran covid-19 tersebut.
Pertama, adalah bagaimana kita mengoptimalisasi PPKM berskala Mikro, sosialisasi kepada masyarakat untuk taat prokes melalui 3M atau 5M. Sementara dari petugas sendiri juga masif melakukan 3T.
“Kedua optimalisasi mendisiplinkan masyarakat, dalam hal kegiatan operasi yustisi yang harus gencar tapi persuasif. Karena kita tahu masyarakat banyak yang jenuh, banyak yang lupa kalau ketentuan 3M kita masif lakukan penindakan,” terangnya.
Ketiga optimalisasi percepatan vaksinasi masal sesuai target pemerintah. Tiga upaya ini lanjut Yusri, yang terus kita lakukan sesegera mungkin.
Tak hanya itu saja, ada kegiatan – kegiatan yang sudah kita laksanakan dan sudah berjalan selama ini, beber Yusri, memang kita sudah optimalisasi tentang preventif stike yang kita kedepankan disini.
“Selin itu, kita lakukan patroli – patroli, dan masih menemukan banyak masyarakat yang masih melakukan kerumunan,” tandasnya.
Senada dengan Yusri, hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, (Dirlantas) PMJ, Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo.
Menurut Sambodo, terdapat 10 titik wilayah yang akan menjadi sasaran dalam Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di massa PPKM ini.
Alasan ke 10 titik wilayah itu menjadi sasaran berlakunya Pembatas Mobilitas Masyarakat tersebut jelas Sambodo yang sering melanggar Prokes dan Peraturan Gubernur.
“Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua yang sering terjadi pelanggaran Prokes dan pelanggaran terhadap peraturan Gubrrnur nomor 759 tahun 2021,” tegasnya.
Sementara itu ke 10 wilayah ini antara lain yaitu, pertama terdapat di kawasan Bulungan, kawasan Kemang, kawasan jalan Gunawarman, kawasan Senopati, sampai lurus ke Santa, Blok S.
Kemudian sepanjang jalan Sabang, sampai ke ujung, Cikini Raya, mulai dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh.
“Sementara di Jalan Asia Afrika, lanjut Sambodo, mulai dari TL Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan dengan peritagaan Pakubuwono, jalan Mustopo, dan Senayan City,” tuturnya.
Lalu pembatasan itu juga ada disepanjang ruas jalan Banjir Kanal Timur (BKT) yang ada di Jakarta Timur, dan seluruh kawasan Kota Tua.
Bahkan ada juga di kawasan Boulevard Kelapa Gading, mulai dari ujung Perintis Kemerdekaan, dan kawasan PIK, yaitu terdapat di PIK 2, setelah melewati jembatan kawasan PIK 2.
Kendati demikian ada beberapa pengecualian yang boleh melintas saat pembatas mobilitas itu dilaksanakan seperti, penghuni.
Jadi walapun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan.
Kedua, adalah kaitan kesehatan ambulance apotek rumah sakit, untuk tujuan2 itu masih dibolehkan melintas.
Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu2 hotwl dan yang akan berkunjung ke hotel iru juga masih diperbolehkan,
Kempat, mobilitas dalam keadaan darurat artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulan, dari tni dari partroli penegak disiplin, masih dibolehkan.
Keemapat inilah yang akan dikecualikan boleh melintas pada dimulainya terjadinya pembatasan mobilitas.
Pemberlakuana pembatasan mobilisasi pengguna jalan ini dilaksankan sifatnya situasional.
Artinya, kalau memang dirasakan sudah cukup, sudah membaik di situ, maka kita akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya.
Yang kita anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes, atau masih terjadi pelanggaran uu baik instruksi mendagri keputusan gubernur peratuan gubernur dan sebagainya.
“Secara teknis dalam pelaksanaan penutupan tersebut, ada spanduk atau pelang, yang bertuliskan kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM,” tutupnya. ( STR )