Home / Mata Hukum / Dugaan Pemerasan-Penganiayaan Tahanan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Dugaan Pemerasan-Penganiayaan Tahanan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Matanews.id, Jakarta – Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya angkat bicara perihal dugaan penganiayaan dan pemerasan tahanan bernama Panji Asmoro Jati.

Menurut Kasubdit Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya, Kompol Andi Rusdi, pihaknya telah mengambil tindakan terkait peristiwa itu.

“Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami sudah pindahkan tahanan tersebut dari sel A2 ke sel 11,” ujar Andi, Jumat (20/8/2021).

Pihaknya telah memanggil seluruh tahanan yang diduga terkait dalam peristiwa ini. Ini dilakukan guna mengklarifikasi persoalan.

“Terkait dugaan kekerasan, itu hanya sebatas teror, ancaman saja,” kata dia.

Pernyataan Andi, juga diamini oleh Panji, yang sempat dihadirkan saat klarifikasi kepada wartawan dari ruang tahanan.

Kepada jurnalis, Panji juga mengaku diberi makan secara rutin, sesuai ketentuan.

Terkait adanya kepemilikan ponsel di dalam tahanan, Andi mengaku hal ini terjadi lantaran rutan tersebut kelebihan kapasitas. Sehingga pengawasan terhadap tahanan tak optimal.

“Ini persoalan over capacity juga. Rutan itu seharusnya hanya 300 tahanan idealnya, tapi saat ini mencapai 700 tahanan. Anggota kami kesulitan mengawasi aktivitas seluruh tahanan satu per satu,” tuturnya.

Sebelumnya, Linda, ibu dari Panji mengadu ke wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya jika anaknya diduga diperas dan dianiaya oleh sesama tahanan. Linda mengaku ditelepon oleh seseorang yang diduga tahanan, dan meminta uang Rp10 juta. Jika tak diberikan, Panji akan dianiaya dan tak diberi makan. (red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *