Matanews.id, Bekasi – Guna memastikan hasil kerja yang telah di laksanakan beberapa waktu lalu masih tetap di patuhi oleh para pengusaha Tempat Hiburan Malam, Satauan Polisi Pamong Praja bersama team gabungan diwilayah hukum Kabupaten Bekasi melakukan Pemantauan guna memastikan para pengusaha tersebut mematuhi aturan yang di berlakukan selama musim PPKM Level 4.
Hal ini di ungkapkan Kepala Seksi Penegakan Perda Mulnadiantoro Sopiandi saat di temui di kantornya,dirinya bersama aggota Satpol PP lain mengatakan selalu memonitor hasil penyegelan yang telah di lakukan Satpol PP bersama jajaran,di ketahui hal itu di lakukan bebrapa waktu lalu setelah melakukan Investigasi dan telusur terlebih dahulu,yang ia lakukan pada bertepatan pada malam satu Muharam atau tahun baru islam yang di tindak lanjuti melakukan penutupan beberapa titik THM pada hari hari berikutnya.kata Mul saat di temui di kantornya Senin (23/08/2021).
“Hasil investigasi,terlisik dan telusur yang di lakukan Anggota Satpol Pamong Praja di bidang penegakan Perda Kabupaten Bekasi,yang dilalukan bertepatan dengan tahun baru islam/1 Muharam membuahkan hasil dengan penyegelan dan penutupan beberapa titik tempat hiburan malam disekitaran Lipo cikarang selama masa PPKM level 4 di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
tujuan dari investigasi tersebut guna memastikan dalam penindakan agar tidak salah sasaran karena ada juga beberapa titik tempt hiburan malam (THM) yang mematuhi himbauan selama PPKM level 4 di berlakukan,” papar Kepala seksi Pembinana dan penyuluhan Bidang penegakan perda (Gakda) Mulnadiantoro Sopiandi.
Masih kata mulnadiantoro dirinya senantiasa selalu memberikan himbauan dan pembinaan berdasarkan surat instruksi Bupati Bekasi dan Surat Edaran Bupati Bekasi kepada seluruh pengusaha baik itu tempat hiburan malam, restoran dan para pelaku usaha yang berpotensi dalam kegiatan pelaksanaan usahanya dapat menimbulkan kerumunan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan.
Saya selalu mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan Pemerintah dan menjalankan aturan dengan baik apalagi kepada pengusaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan,”tutupnya.
(Evoy kw)