Matanews.id, Sukabumi – Kamis 21/10/2021
Program peningkatan kualitas rumah (RTLH) Ini merupakan perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasila rendah untuk menghuni rumah layak huni.program RTLH ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lebih layak’sehat dan nyaman pembangunan
UUD 1945 Pasal 28H ayat 1: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman Pasal 129 huruf a: Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
Program yang digulirkan pemerintah ini sering kali di jadikan ladang pungli oleh segelintir oknum pemerintah Desa.
Ini terjadi di Desa Karanganyar Kecamatan Jampang kulon Kabupaten sukabumi.
Indikasi adanya Praktek pungutan liar ( pungli ) yang di lakukan oleh oknum aparatur desa terjadi di akhir tahun 2020 untuk pengajuan program Rumah Tidak Layak Huni 2021.
Salah satu warga yang berinisial M yang berdomisili di kp Cibitung menuturkan untuk mendapatkan bantuan pogram rutilahu tahun 2021 saya harus menyetor uang sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),kepada oknum petugas Desa. masih ada 10 orang korban seperti saya.
Namun sampai saat ini pogram bantuan rumah tidak layak huni yang di janjikan tersebut tidak ada realisasinya tuturnya.
Terkait adanya praktek pungli ,awak media berusaha untuk menemui kepala desa karang anyar untuk di meminta konfirmasi .tapi setiap kali datang ke kantor desa tersebut selalu tidak ada di tempat.
kami pun mencoba menghubungi melalui jaringan telepon seluler Kepala Desa D.Rustiawan mengundang awak media untuk datang ke kantor
Lagi- lagi kami awak media tidak bertemu dengan kepala desa hanya bertemu dengan staf desa , dia mengatakan bahwa kami harus segera pergi dari kantor desa demi keselamatan ,karena saya tidak mau ada kejadian yang tidak di inginkan terjadi .tandasnya
Adanya langkah-langkah penjegalan2 terhadap tugas wartawan dalam menjalani pungsi sebagai sosial kontrol oleh oknum perangkat desa dengan cara menakuti – menakuti dan mengintimidasi.
Kami pun mencoba lagi menghubungi kepala desa. D.Rustiawan mengatakan,bilamana pengajuan RTLH untuk bulan November tahun 2021 tersebut tidak keluar maka uang yang Rp.500.000 tersebut akan di kembalikan ke warga masyarakat’karena saya tidak mau merugikan masyarakat.tuturnya
Sungguh ini tindakkan yang sangat di sesalkan,dimana seharusnya seorang kepala desa memperjuangkan hak masyarakat yang membutuhkan ini malah jadikan untuk kepentingan oknum pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab.(april)