Home / Mata Daerah / TPT IRIGASI MITRA CAI BBWS DI DUGA ADA PUNGUTAN LIAR

TPT IRIGASI MITRA CAI BBWS DI DUGA ADA PUNGUTAN LIAR

Matanews.id, Sukabumi – Kamis 21/10/2021
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) saluran Irigasi yang beralamat di Kampung Pulopanggang RT 01/10, Desa Langansari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

“Program percepatan dan tata guna air irigasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat , dengan anggaran Rp 195 juta yang dikerjakan oleh P3A Mitra Cai Tani Lestari Desa Langansari.

Pelaksanaan pembangunan TPT saluran irigasi sesuai dengan juklak juknis dan spesipikasi’dengan mengunakan material sesuai standar tidak ada pengurangan material’dalam pelaksanaan dari pondasi bawah sangat maksimalnya karna mengutamakan kualitas dan kuantitas.

Saat di konfirmasi Ketua P3A Mitra Cai Tani Lestari Desa Langansari, Kecamatan Sukaraja “Mengatakan bahwa saat pembangunan TPT saluran irigasi itu mulai berjalan, Oknum Kepala Desa berinisial ” N ” meminta uang dengan alasan tak jelas’ katnya untuk menggati bekas Perjalanan Dinas sebanyak 4 Kali ke Bandung dan pembuatan Akte Notaris tanpa ada bukti bukti seperti kwetansi dan Data Perjalanan Dinasnya .

Ketua P3A Mitra Cai Tani Lestari mengatakan oknum kades tersebut awalnya meminta uang Sebesar Rp4.000.000 untuk mengganti pembuatan Akte Notari.Kemudian meminta lagi Menggantikan ongkos perjalanan Dinas sebanyak 4 kali dengan sebesar 4.00.000, dan Buat Propinsi 1.500.000 total semuanya Rp. 9,5 Juta yang di pinta oleh Oknum Kepala Desa Langansari’semuanya di lengkapi Bukti kwetansi yang di tanda tangani oleh oknum Kades Ungkapnya.

Ketua P3A Mitra Cai Tani Lestari menerangkan, ” Oknum Kades ” N ” Salalu Bolak -balik dan menelpon menanyakan Anggaran P3A sudah ada apa belum/ Cair apa belum’ sebagi Kepala Desa seharusnya jangan terlalau interpensi . Karena P3A di laksanakan secara Swakelola.

Ketua P3A Mitra Cai Tani Lestari sangat menyayangkan dengan prilaku oknum kades tersebut yang meminta uang sebesar Rp. 9.500.000 dengan alasan yang tak jelas sementara pekerjaannya juga belum selesai.

“Sementara itu, Oknum Kepala Desa Langansari berinisial ” N ” (50) mengelak mengenai jatah yang diterima dari pengurus P3A Mitra Cai Tani Lestari yang melaksankan proyek pembangunan TPT saluran irigasi tersebut.

Oknum Kades Langensari mengatakan saat di Konfirmasi ada pun jatah yang diberikan itu untuk transportasi,pembuatan proposal pengajuan ,dengan nilai nominal yang wajar tidak minta apalagi apalagi memaksa, karena sebelumnya saya bulak-balik rapat mengurus program pembangunan irigasi, bayar sopir, beli bensin, beli makan dan minum, tiap satu kali rapat menghabiskan biaya kurang lebih Rp. 1 juta,” Pungkasnya.

Menurut praktisi Hukum Kukun Kurniansyah. S.H ” Penyalahgunaan wewenang/Jabatan “Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Perpres 87/2016”)”

“Maka dengan itu, diharapkan pada pihak Inspektorat Kab Sukabumi, DPMD Kab Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi, Tipikor Polres Sukabumi, segera turun ke lokasi untuk memastikan kelangsungan pembangunan TPT saluran irigasi tersebut yang diduga adanya pungli Oleh Oknum Kades Langensari.(april)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *