Matanews.id, Nias – Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan bersama Pemerintah desa Tuhegafoa II berhasil tetapakan APBDes tahun 2021 yang bertempat kantor desa Tuhegafoa Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias dan Propinsi Sumatera Utara, jum’at (22/10/2021).
Pada rapat musyawarah desa pada penetapan APBDes tahun 2021 turut hadir ; Sekcam Elman Nazara, Kasi PMD, dan pendamping desa.
Ketua BPD Tuhegafoa Yostinus Waruwu pada kata pembukaan singkatnya sampaikan bahwa tujuan pertemuan kita adalah kami sebagai BPD menindaklanjuti hasil evaluasi pada penetapan APBDes tahun 2021, tentu harapan kita bersama sebagai masyarakat desa Tuhegafoa II agar pada hasil musyawarah menghasilkan mufakat demi pembangunan desa, dan lebih berkembang nantinya pada ruang diskusi kita bersama,”ucapnya.
Kepala desa Tuhegafoa II pada kata sambutannya sampaikan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa sehingga kita dapat berkumpul walaupun cuaca kurang mendukung akan tetapi tidak menjadi halangan untuk menetapkan hasil evaluasi bupati Nias pada penetapan APBDes tahun 2021, dan juga berterimakasih kepada BPD yang memimpin rapat musyawarah penetapan APBDes dan demikian pihak kecamatan memberi waktunya mendampingi dalam pelaksanaan musyawarah penetapan APBDes tahun 2021.
Lanjut Kepala desa Noferman Gulo mengatakan bahwa RKPDes pada tahun 2021 sesuai usulan masyarakat adalah sudah ada perubahan sesuai evaluasi pemerintah daerah kabupaten Nias dalam hal ini bupati Nias. Dan saya selaku kepala desa Tuhagafoa II wajib loyal pada evaluasi bupati Nias, dan tentu kita mendukung visi-misi kepala daerah dalam hal desa terakses dan juga kerja fokus pemerintah daerah untuk membangun desa.
Sambung kepala desa Noferman Gulo mengatakan bahwa adanya kesimpulan musyawarah ini ketika masyarakat antusias mendukung sepenuhnya berlangsungnya rapat ini, sehingga menghasilkan kesimpulan, dan saya berharap agar masyarakat tetap rajin mengikuti bila ada rapat didesa, jangan sampai nantinya bersungut-sungut dibelakang setelah selesai rapat dan sementara belum mengikuti rapat, karena majunya sebuah desa karena dukungan masyarakat itu sendiri bukan semata- mata adalah hanya tugas kepala desa atau BPD, karena pemerintah desa hanya mengarahkan kebijakan sesuai juknisnya dan nomenklaturnya,”harap kadesnya.
Sekcam Hiliduho Elman Nazara pada kata arahanya sampaikan bahwa seyogianya camat yang datang akan tetapi karena beliau ada halangan karena tugas, tetapi camat telah mempercayakan kepada kami untuk mendampingi dalam musyawarah penetapan APBDes tahun 2021.
Pada penetapan APBDes ini disesuaikan dengan regulasi yang ada, dan kami dari kecamatan hanya mendampingi apa yang menjadi keputusan berdasarkan hasil evaluasi bupati Nias maka kita sepakat untuk menetapkannya,” jelas sekcamnya.
Terus Sekcam Elman Nazara, sampaikan bahwa kami pihaknya kecamatan hanya merekomondasikan apa yang menjadi usulan masyarakat dan yang melakukan evalusi adalah Dinas PMD dan bupati, dan mengajak kita semua agar mengikuti proses sesuai ragulasi dan hasil evaluasi dari pemerintah daerah,”tutup sekcamnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuhegafoa II menetapakan :
Hasil evaluasi bupati Nias dalam perubahan RKPDes tahun 2021.Dan menetapkan jumlah pendapatan desa Tuhegafoa II sebesar Rp. 1.087.224.675,00 (ArG).