Home / Mata Hukum / Pencurian Modus Pecah Kaca di PIK, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Pencurian Modus Pecah Kaca di PIK, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Matanews.id, Jakarta – Polisi tangkap 2 pelaku pencuri modus pecah kaca mobil di Parkiran sebuah restoran di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (26/10) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan para pelaku mencuri tas berisi laptop dan beberapa barang berharga lain dari mobil korban.

“Korban memarkir kendaraannya di parkiran restoran, namun sekembalinya korban setelah makan, korban mendapati kaca mobil sebelah kiri tengah sudah pecah dan barang-barang milik korban diketahui telah hilang,” kata Guruh Arif saat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).

Guruh mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan motif lama menggunakan busi.

“Tersangka memecahkan kaca mobil korban dengan menggunakan pecahan-pecahan isi busi yang dilempar ke kaca, kemudian kaca didorong dan mengambil barang milik korban,” sambungnya.

Dengan bantuan rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua pelaku ditangkap di Grogol, Jakarta Barat, Jumat (5/11).

“Pelaku berjumlah dua orang yang berinisial AK dan TJ, berhasil kita tangkap di daerah Grogol Jakarta Barat,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang pribadi milik korban yang ditinggalkan di jok tengah raib. Antara lain satu buah laptop Merk HP, satu buah laptop merek Apple, satu buah power bank, dan satu buah dompet dengan jumlah uang tunai Rp 1 Juta.

Kendati demikian, menurut penuturan tersangka, masih ada tersangka lain yang juga terlibat. Yang mana tugasnya sebagai eksekutor ialah IM (DPO) dan DM (DPO).

“Tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian dan masih DPO yang berinisial IM dan DM yang bertugas memecahkan kaca dan mengambil barang-barang milik korban pada saat kejadian,” tandasnya.

Barang-barang korban kemudian dijual kepada seseorang di Palembang. Atas kasus ini, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara. (ifn)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *