Home / Mata Metropolitan / Sudahkah Perlindungan Data Pribadi di Sektor Kesehatan dilakukan ?

Sudahkah Perlindungan Data Pribadi di Sektor Kesehatan dilakukan ?

Matanews.id, Tangerang – Kebocoran data elektronik di berbagai sektor termasuk sektor kesehatan sering terjadi berulang kali dan mengalami peningkatan kasus sebanyak 810% selama lima tahun terakhir.

Anggita Diana Puspita, Salah satu Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan yang sedang mengambil program studi Magister Universitas Indonesia mengatakan, Sebanyak 91 juta data pengguna dan 7 juta penjual di Tokopedia diduga bocor pada Mei 2020.

“Pada bulan Mei 2021, data pribadi 279 juta warga Indonesia di BPJS bocor diperjualbelikan di Raidforum. Data pengguna e-HAC Kementerian Kesehatan sebanyak 1,3 juta data juga diduga bocor pada Agustus 2021.” kata Anggita kepada wartawan Matanews.id

Lanjut Anggita, Kebocoran data tentu merugikan pemilik data akibat dari penyalahgunaan data. Orang lain dapat mengaku sebagai pemilik data untuk mengakses berbagai kegiatan seperti program layanan kesehatan.

“Kemudian penyalahgunaan data ini dapat menimbulkan dampak negatif seperti munculnya perasaan tidak aman serta kerugian secara finansial akibat terjebak pinjaman yang tidak dilakukan ataupun tindakan pemerasan.” ucapnya.

Sedangkan penyalahgunaan data yang cukup sering terjadi yaitu spam atau phising melalui email dan telepon yang menimbulkan perasaan malu, dikucilkan dan perundungan.

“Pada tanggal 1 Desember 2016 sebelumnya Kementerian Kominfo sudah membuat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.” jelasnya.

Langkah awal pemerintah ini sayangnya belum bisa dinilai berhasil dilihat dari masih maraknya kebocoran data yang terjadi di Indonesia.

“Jelas saja masih banyak pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi, pada peraturan menteri ini belum ada uraian tentang regulasi yang mengatur hukum pidana dalam mengatasi masalah tersebut.” terangnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 24 Januari 2020.

“Pada RUU PDP ini telah diatur ketentuan pidana yang berlaku dalam mengatasi kebocoran serta penyalahgunaan data yang terjadi. Pada RUU PDP juga disebutkan bahwa data pribadi ada yang bersifat umum dan spesifik, sebagaimana dimaksud data dan informasi kesehatan merupakan data yang bersifat spesifik.” sambungnya.

Informasi kesehatan memang sudah menjadi sorotan dalam RUU ini, namun dalam penerapan proses pengumpulan dan penyimpanan data belum sesuai dengan etika yang berlaku di sektor kesehatan.

“Sampai saat ini RUU PDP dinilai masih belum mampu mengatasi polemik kebocoran data. Pemerintah perlu melakukan kajian ulang serta pengintegrasian regulasi-regulasi terkait dalam upaya penguatan perlindungan data pribadi pada sektor kesehatan.” harapnya.

Integrasi antara isi UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis serta peraturan-peraturan terkait perlu diselaraskan dengan azas-azas perlindungan data pasien yang akan dituangkan pada RUU PDP.

“Kompleksnya sistem keamanan data ini tidak bisa ditangani sendirian oleh kementerian kominfo, sehingga perlu ada badan khusus yang terpisah dalam mengupayakan perlindungan data pribadi.”tutupnya. (wly)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Panglima TNI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Lintas Ormas dan Lintas Agama

MATANEWS, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Deklarasi Pemilu Damai lintas ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *