Matanews.id, Nias Idanogawo – Dua orang calon perangkat desa Sandruta yakni Septriyanti Zebua dan Meidar Niat Hura membuat surat dengan perihal : Laporkan Kerja Panitia yang tidak konsisten pada penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa Sandruta, dan ditujukan kepada Camat Idanogawo, dan tembusannya kepada Bupati Nias, Dinas PMD Kabupaten Nias dan Jurnalistik/LSM, Kamis (09/12/2021).
Dalam isi surat laporan calon perangkat desa Sandruta Septriyanti Zebua dan Meidar Niat Hura yakni sebagai berikut :
1.Berdasarkan pengumuman panitia penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa Sandruta dimulai pendaftaran hari kamis, tanggal 25 November s/d hari Jum’at 03 Desember 2021.
- Panitia penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa Sandruta tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai panitia, dan terbukti memperpanjang waktu sampai tanggal 06 Desember 2021 sementara dalam pengumuman panitia dengan nomor : 01/PSCPD/DS-SAND/2021 dimulai pada hari Jum’at 25 November s/d 03 Desember 2021.
3.Panitia bertindak sendiri tanpa musyawarah dan tidak ada berita acara pada perpanjangan waktu dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
- Panitia diduga ada unsur sengaja memperpanjang waktu karena dimotivasi dengan kepentingan pribadi dan kelompok.
-
Kinerja panitia Penjaringan dan penyaringan atau seleksi desa Sandruta adalah diduga cacat hukum dan prosedur, tidak transparan dan kangkangi Perbub Nomor 71 tahun 2016.
-
Kami calon perangkat desa Sandruta yang telah mendaftar dari tanggal 25 November s/d 03 Desember 2021 merasa keberatan dan dirugikan dengan tidak konsisten panitia tersebut, karena
kami duga kuat ada kepentingan yang terselubung ditubuh panitia terbukti memperpanjang waktu.
- Surat kami yang pertama yang ditujukan kepada Pj. Kepala desa Sandruta tidak direspon (turut terlampir), dan ditandangani oleh calon perangkat desa Sandruta yakni Septriyanti Zebua dan Meidar Niat Hura. (Tim).