Home / Mata Hukum / Tak Dapatkan Akses Keluar Masuk Rumah, Seorang Warga Harus Kehilangan Kendaraannya

Tak Dapatkan Akses Keluar Masuk Rumah, Seorang Warga Harus Kehilangan Kendaraannya

Matanews.id, Jakarta – Seorang warga yang rumahnya berada di Jl Tanjung Duren Timur I, Jakarta Barat, terperangkap berada di tengah-tengah kosan milik seorang warga yang membuat akses keluar masuk menjadi sulit.

Pemilik rumah tersebut, diketahui bernama Patar Viktor, seorang pria yang tinggal bersama istri dan kedua anak nya, dirinya mengungkapkan bahwa akses untuk keluar ataupun masuk ke rumahnya sangat sulit karena harus melewati kos-kosan milik seorang warga yang mana akses tersebut kini di keramik oleh pemilik kostan.

“Jadi ini rumah milik saya sendiri, terhimpit sama kosan, saya sudah pernah bertengkar dengan pemilik kosan ketika ada acara keluarga dan melewati kosan si pemilik kosan mengatakan bahwa ini bukan jalan umum jadi tidak boleh lewat sini”,Ujar Patar, Jumat (10/12/21).

Lanjut Patar, Akibat perbuatan pemilik kosan saya mengalami kerugian yaitu kehilangan kendaraan bermotor lantaran dia (pemilik kosan) melarang motor saya parkir depan rumah saya.

Patar mengatakan segala upaya telah dilakukan agar akses jalan ke rumahnya tak dipersulit. Misalnya, bertemu RT, RW, Lurah, bahkan dari kelurahan tanjung duren selatan sudah mencoba memediasikan masalah ini tetapi pemilik kosan masih bersikeras tetap tidak mau memberikan jalan dengam alasan bahwa itu adalah tanah dia.

Menurut keterangan Kabon si pemilik rumah awal bahwa jalanan tersebut awalnya adalah jalanan umum atau jalan bersama, tetapi tiba-tiba di keramik oleh pemilik kosan tanpa adanya konfirmasi sehingga menyulitkan pemilik rumah lain untuk melewati jalan tersebut. (red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Panglima TNI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Lintas Ormas dan Lintas Agama

MATANEWS, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Deklarasi Pemilu Damai lintas ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *