Matanews.id, Jakarta – Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Unep Hidayat dan Ibu Djuanningsih di bacakan oleh Jpu dari kejati Banten Dippiria, Selasa (21/12/21) kemarin.
Dalam Persidangan pembacaan tuntutan ini ada beberapa awak media dari jakarta yang memantau jalanya persidangan sejak awal hingga menjelang tuntutan terus menyoroti perkara Unep Hidayat.
Meskipun dalam fakta persidangan tuduhan Jaksa terhadap unep hidayat tidak bisa di buktikan, Jpu dari kejati banten terkesan memaksakan tetap menuntut unep hidayat 4 Tahun dan denda 300 juta.
Menurut pembacaan tuntutan, Jpu menganggap perbuatan unep menguntungkan orang lain, namun tuduhanya tersebut tidak dapat di buktikan dalam persidangan.
Bahkan puluhan saksi yang di hadirkan selama proses persidangan tak satupun saksi yang melihat dan mengetahui perbuatan yang di lakukan Unep Hidayat.
Unep sendiri pernah memberikan keterang dengan lantang di ruang persidangan, bahwa tuduhan terhadap dirinya adalah kezaliman, “Untuk apa saya membuat SPK Palsu, apa untungnya bagi saya”,Tegas Unep.
Ada kalimat yang berbeda, ketika membacakan tuntuntan terhadap Djuanningsih, Jpu membacakan Perbuatan Djuanningsih Sah dan meyakinkan.
Dan ketika membacakan tuntutan terhadap Unep Hidayat nampak ragu karena tidak ada kalimat Sah dan meyakinkan.
Selaku Pegiat anti korupsi GPHN-RI Madun Haryadi yang mengawasi jalannya proses hukum kasus kredit macet sejak awal kembali angkat bicara.
“Tuntutan terhadap saudara unep hidayat adalah kezaliman, karena ini menyangkut masa depan orang yang tidak bersalah, kita semua menyaksikan dan merekam jalanya persidangan, sudah puluhan saksi di hadirkan tidak ada yang melihat dan mengetahui perbuatan Unep Hidayat”,Ucap Madun, Rabu (22/12/21).
Lanjut Madun, penerapan pasal terhadap saudara unep tidaklah tepat, karena dalam kasus korupsi bjb cab tangerang yang di lakukan oleh terpidana kunto aji dan dhera sudah sangat jelas, bahwa unep tidak tahu adanya akad kredit pada tahun 2015 apalagi menikmati.
Pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasn tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsu jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHP.
Ini kan kasus korupsi, harus bisa di buktikan unsur perbuatan melewan hukumnya dan apa yang di nikmati oleh pelakunya,
jika itu tidak bisa di buktikan dan orang harus di tuntut, apalagi sampai di hukum,itu kan sangat zalim.
saya menilai tuduhan dan tuntutan yang di lakukan oleh jaksa dari kejati banten ini di duga kuat melanggar Hak Asasi Manusia,
Karena tuduhan terhadap saudara Unep Hidayat adalah Upaya pembungkaman terhadap saksi.
Unep mengaku saat menjadi saksi pernah di intimidasi, seminggu 2 sampai tiga kali di panggil dan di periksa.
Dari pertemuan-pertemuan dengan penyidik kejati banten unep mengaku sudah habis uang hampir 1 Miliyar.
Kami sebagai pegiat anti korupsi sangat prihatin dengan ujian yang di alami saudara unep hidayat.
Untuk melakukan upaya hukum lain terhadap prilaku jaksa dari kejati banten, kami akan membuat kajian terlebih dahulu dan meminta pendapat para ahli hukum.(red)