Matanews.id, Tangerang – Sidang lanjutan kasus korupsi bjb cab tangerang kembali di gelar, dua terdakwa unep hidayat dan djuanningsih hari ini membacakan pledoinya. Unep Hidayat dan djuanningsih yang di ajukan ke persidangan atas tuduhan membantu terpidana kunto aji dan dhera menolak semua tuduhan dan tuntutan Jaksa.
Pada pembacaan pledoi nya Unep Hidayat membuka semua kebobrokan oknum-oknum penyidik kejati banten saat proses penyelidikan bahkan seminggu dua sampai tiga kali di periksa di kantor kejati banten dan di luar kantor selama berbulan-bulan.
Bahkan Unep hidayat di minta menyediakan perempuan oleh oknum penyidik kejati banten saat memanggilnya di Bandung, pada pengakuannya unep mengaku sudah habis hampir 1 Milyar untuk melayani keinginan oknum penyidik.
Tidak hanya itu, Unep juga pernah di minta untuk sujud dan cium tangan oleh oknum-oknum penyidik kejati Banten
Unep hidayat yang di tersangkakan oleh penyidik kejati banten atas tuduhan membuat SPK Palsu namun hal itu tidak bisa di buktikan oleh jaksa di persidangan.
Bahkan puluhan saksi yang di hadirkan jpu tak satupun ada yang tahu siapa pembuat 6 SPK Palsu tersebut.
Ada fakta hukum bahwa kunto aji dan dhera sebelum membobol bjb cab tangerang, terlebih dahulu membobol bjb cab purwakarta dengan modus memalsukan dokumen kontrak dinas pendidikan kabupaten Garut.
Sementara itu djuanningsih juga mengalami nasib naas di tersangkakan dengan tuduhan ikut serta dan
Menikmati pencairan akad kredit bjb cab tangerang tahun 2015.
Djuanningsih yang sertifikat rumahnya di pinjam oleh terpidana kunto aji dan di janjikan enam bulan di kembalikan justru ikut di jadikan tersangka.
Dan mengenai aliran dana dari dhera djuanningsih juga menunjukan bukti-bukti bahwa sebelum terjadi akad kredit kunto aji dan dhera memiliki hutang.
Ketum GPHN-RI Madun Hariyadi yang sejak penyelidikan dan proses selalu aktif memonitor kembali angkat bicara. Saya sudah berkali kali menyampaikan kepada kawan-kawan media.
Kalau sejak awal pihak kejati banten profesional dan menggunakan hati nurani dalam menegakkan hukum terkait kredit macet bjb cab tangerang ini saya yakin Unep Hidayat dan Djuanningsih hanyalah korban skenario jahat terpidana kunto aji dan Dhera.
Djuanningsih dan unep hidayat pernah membuat pengakuan di mintain uang 5,6 Miliyar dan 2,5 Miliyar kalau mau slamet.
Untuk mencega terjadinya pemerasann itu saya langsung menghubungi Satgas 53 Kejaksaan Agung RI dan satgas 53 berhasil menggagalkan rencana jahat oknum penyidik kejati banten.
Penegakkan hukum kasus kredit macet bjb cab tangerang yang di tangani oleh penyidik pidsus kejati banten ini sangat amburadul dan kuat dugaan terjadi rekayasa hukum.
Semua permainan itu belum saatnya saya buka di ruang publik, tunggu momen yang tepat nanti,
Entah itu nanti RDP di komisi lll atau laporan ke Ombusman RI dan komnas Ham itu kita lihat nanti saja, sekarang kita hormati dulu proses hukumnya.
Saya sangat yakin jika majelis hakim obyektif dan mata hatinya terbuka, tidak ada perbuatan pidana yang di lakukan oleh Djuanningsih dan unep Hidayat.
Saya haqul yakin mejelis hakim dan Jpu masih memiliki hati Nurani karena berat tanggung jawabnya di akhirat Jika orang tidak bersalah harus di tuntut dan di hukum.
Dari sudut pandang agama, siapapun yang melihat kedzoliman yang di alami Unep hidayat dan djuanningsih dan diam tidak membela berarti orang itu sudah kehilangan rasa kemanusiaanya.(fatar)