Matanews.id, Nias Botomozoi – Y. Lase BPD terpilih di dusun III desa Lasara Botomozoi kecamatan Botomozoi kabupaten Nias tidak ikut dalam daftar pelantikan, sementara yang diikutkan pelantikan anggota BPD yang kalah atas nama Toloni Lase,”ujar Y. Lase, Senin (27/12/2021).
Y. Lase keterangan jumpa persnya sampaikan bahwa sesuai dengan informasi sampai tanggal 24 Desember 2021 bahwa BPD terpilih dari dusun III desa Lasara Botomozoi adalah atas nama Yafati Lase, namun tidak ada nama saya di daftar pelantikan yang ada jadinya adalah BPD yang kalah yaitu atas nama Toloni Lase,”ungkap Y. Lase.
Lanjut Y. Lase mengatakan bahwa saya sebagai BPD terpilih merasa keberatan dan tidak menerima hasil keputusan tersebut, karena tidak sesuai berita acara dan penghitungan suara pada tanggal 27 Agustus 2021, dimana saya memperoleh suara terbanyak 41 orang, dan nomor urut 2 atas nama Toloni Lase peroleh suara 22 orang dan nomor urut 3 perolehan suara kosong.
Berdasarkan hasil suara yang di peroleh dan juga berita acara panitia maka yang berhak untuk dilantik pada tanggal 28 Desember 2021 adalah BPD terpilih.
Perlu saya sampaikan bahwa bila alasan tidak di ikutkan karena domisili, maka saya jelaskan bahwa sampai saat ini rumah saya ada di lingkungan dusun III desa Lasara Botomozoi, dan dua kali atau sekali seminggu pulang dan memang saya bisa jangkau ketika ada rapat BPD atau kegiatan pemerintah desa tentunya, dan terbukti saya masih BPD desa Lasara Botomozoi yang masih aktif sampai saat ini tetap aktif mengikuti kegiatan desa,”jelas Y. Lase.
Y. Lase merasa di Jolimi dan merampas apa yang menjadi hak saya dan juga hak pilih masyarakat khususnya dusun III desa Lasara Botomozoi.
Dan berharap kepada pemerintah supaya ditinjau dan dikaji ulang supaya dengan keputusan ini tidak terkesan di Jolimi,”harapnya.
Dan bila keputusan ini tetap dimenangkan yang kalah atas nama Toloni Lase, maka tetap saya tempuh jalur hukum melalui PTUN,”tutup Y. Lase.
Ditempat terpisah, kepala desa Desizaro Lase,SH keterangan jumpa persnya dikediamannya, mengatakan bahwa pada pelaksanaan pemilihan BPD di desa Lasara Botomozoi telah dibentuk panitia, juknis pelaksanaan pemilihan BPD telah di sampaikan pemerintah daerah kepada desa untuk di lanjutkan, maka panitia telah melaksanakan itu dan ini hanya masalah domisili atau tempat tinggal, maka peraturannya enam bulan sebelum mencalonkan sebagai BPD,”paparnya.
Terus kadesnya mengatakan bahwa terkait pemilihan BPD khususnya di dusun IlI desa Lasara Botomozoi, bahwa pemerintah desa telah merekomondasi hasil kerja panitia, dan menetapkan Yafati Lase sebagai pemenang sesuai hasil perolehan suara 41 orang dan sedangkan urut dua hanya 22 orang dan urut tiga dengan suara kosong.
Dan berita acara yang kita sampaikan di kantor Camat Botomozoi adalah pemenang atas nama Yafati Lase, dan setelah kami menunggu proses dari pemerintah ditingkat kabupaten ternyata petunjuknya berbeda dengan berita acara yang di sampaikan oleh pemerintah desa Lasara Botomozoi.
Pemicunya terjadi permasalahan ini ketika ada salah satu personil aktifis LSM atas nama H.Nd dari NCW melaporkan kepada Bupati Nias tentang masalah domisili, sehingga Bupati Nias tegas memberi perintah kepada kami agar melaksanakan sesuai juknis.
Petunjuk ini adalah pemerintah kabupaten Nias, bukan kepala desa yang melakukan ini semua, dalam hal ini juga sudah dua kali surat pemberitahuan kepada saya untuk melakukan sesuai regulasi yang ada, tentu ketika saya melawan aturan pemerintah maka ancamannya jabatan saya sebagai kepala desa bisa dicopot dari jabatan saya sebagai kepala desa.
Dan pihaknya kecamatan Botomozoi telah melakukan peninjauan kebenaran domisili Y. Lase ternyata terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak berdomisili setiap hari tinggal di dusun III desa Lasara Botomozoi,”tutup kadesnya.(ArG).