Home / Mata Daerah / Kapolres Enrekang Pimpin Press Release : Sat Reskrim Berhasil Membekuk Penadah Curanmor

Kapolres Enrekang Pimpin Press Release : Sat Reskrim Berhasil Membekuk Penadah Curanmor

Matanews id, ENREKANG — Kepolisian Resor (Polres) Enrekang menggelar press release kasus terkait keberhasilan mengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor dan atau penadah.

Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Maga dan Kasubsipenmas si Humas Iptu Agung Yulianto, SH,MH, serta personel Polres Enrekang bersama sejumlah awak media yang ada diwilayah hukum Polres Enrekang.

Dihadapan para awak media, Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan sat reskrim Polres Enrekang berhasil mengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor dan atau penadah.

Ini berawal, pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 Wita korban memarkir kendaraan sepeda motor miliknya Yamaha MX King warna biru dengan nomor polisi DP 3894 IN memarkir dijalan industri Kelurahan Juppandang Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang.

Setelah keesokan harinya pada hari jumat tanggal 23 Juli 2021 korban hendak keluar dari rumah dengan tujuan membeli kue dan sudah tidak mendapati motor miliknya yang terparkir depan rumah.

Selanjutnya, Korban yang tidak mendapati motornya di sekitar rumah, pergi melaporkan kejadian tersebut dikepolisian resor Enrekang.

Lanjut Kapolres Enrekang menjelaskan setelah menerima laporan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Enrekang melakukan penelusuran.

Adapun informasi yang diperoleh bahwa motor milik korban Hasnidar (29) berada di Dusun Nusa Desa Bau Selatan Kecamatan Bonggakaradeng Kabupaten Toraja.

Adanya informasi tersebut, pada 10 Januari 2022 Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap Inisial BR (51) dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha MX King warna biru.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap BR di temukan fakta bahwa BR adalah bukan pelaku yang mencuri sepeda motor melainkan menadah motor tersebut dengan cara menukar 1 (satu) ekor sapi jantan miliknya dari seorang yang berinisial AA (57) yang terjadi di bulan Oktober 2021.

Selanjutnya TIM Reskrim Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap tersangka lain inisial AA di Kajuangin Desa Sabbang Paru Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.

Usai melaksanakan pemeriksaan terhadap AA oleh penyidik Sat Reskrim Polres Enrekang di peroleh keterangan bahwa AA merupakan orang yang menadah barang hasil curian dari seorang yang tersangka ketahui inisial GR.

Lanjut, AA menjualnya atau menukar barang hasil curian tersebut kepada orang pinrang dan laku terjual seharga Rp. 5.000.000,- yang selanjutnya hasil penjualan sapi tersebut di berikan kepada pelaku utama GR sejumlah Rp. 4.000.000 dan sisanya di gunakan AA untuk kehidupan sehari-hari.

Untuk saat ini Sat Reskrim Polres Enrekang masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama inisial GR.

Selanjutnya, Kapolres Enrekang menjelaskan adapun pasal 363 ayat (1) KUHP Subs Pasal 480 ayat (1e) KUHPidana. pencurian dengan hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau penadah, diancam dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun.(red).

About Author

About Matanews.id

Check Also

Babinsa Timika Bagikan Buku Tulis ke Siswa SD Teologi Kristen

MATANEWS, Timika – Dalam mendukung proses kegiatan belajar mengajar, Babinsa Koramil 1710-02/Timika membagikan buku tulis ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *