Matanews.id, Bekasi – Bangunan Tower Seluler (BTS) yang berlokasi di Kampung Teluk Garut Rt/Rw 005/002 Desa Setia Jaya Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, memang sangat dibutuhkan untuk penguatan sinyal komunikasi selular bagi masyarakat. Namun sayangnya, pembangunan tower tersebut diduga menyalahi aturan dan tidak berizin.
Terkait dugaan tersebut, salah seorang wartawan dari media online lokal di Bekasi berusaha untuk mengkonfirmasi terkait perizinan itu ke pihak pelaksana tugas pembangunan. Bukan jawaban yang diharapkan, namun si wartawan justeru mendapat ancaman, hinaan bahkan pelecehan profesi.
Pelaksana proyek yang diketahui bernama Manaray tersebut justeru menuding sang wartawan adalah tukang peras. “Wartawan abal-abal, tukang peras, wartawan media online kayak Tik Tok dan facebook, wartawan liar,” jawab Manaray kepada Wartawan melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Mendapat jawaban tersebut, Udin seorang wartawan dari media online Bekasi.com merasa tak terima, dirinya menilai pesan tersebut telah melecehkan profesi wartawan. “Saya tidak pernah bertugas sebagai wartawan seperti yang disangkakan oleh pelaksana tower manaray,” cerita Udin kepada sejumlah awak media.
Menurut Udin, dirinya hanya mengkonfirmasi terkait perijinan dari Pemilik lahan dan tidak ada niatan untuk memeras seperti yang dituduhkan. “Siapa saja yang mengganggu Program Pemerintah ini akan segera di bumi Hanguskan Oleh Polisi, ini sangat keterlaluan,” ujar Udin menyampaikan pesan WhatsApp yang diterima dari Manaray.
Bahkan menurut Udin, dirinya sendiri belum pernah bertemu langsung dengan Manaray. Jangankan pihak pelaksana, Udin juga mengaku belum sempat bertemu dengan Pihak Desa, dan Pihak Kecamatan. “Kok saya dibilang tukang paras dan lain-lain, ketemu saja belum pernah dengan Manaray,” tutur Udin.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait perizinan, Kepala Desa Setia Jaya, Sarino mengaku hanya mengetahui, bahwa izin pembangunan BTS tersebut tidak secara tertulis dan hanya sebatas lisan. “Izin tower itu hanya sebatas lisan, dan itu hanya waktu 1 tahun selesai, 1 tahun dibongkar, ketinggian tower 15 meter,” tutur Sarino kepada awak media.
Sementara itu, Tim Divisi Investigasi dan Informasi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan Masyarakat indonesia (LSM-PEKA) M Hasan mengatakan, sebagai perusahaan besar PT. Moray Jaya harusnya mengikuti prosedur yang ada. “Tidak ada proyek yang gratis, semua ada mekanismenya apalagi perusahaan besar. “AD dan ART nya serta badan hukumnya dan bergerak di bidang tower sinyal komunikasi, pembangunan tower yang berdiri di atas lahan warga, harusnya ada izin lingkungan terlebih dahulu ke desa, izin Muspika dan pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya ke kominfo,” tegasnya
Lanjutnya, terkait ketinggian tower ternyata 42 meter dan jelas sudah membohongi Kepala Desa Sarino. “Pucuk pimpinan Desa Setia Jaya sudah di bohongi dan sudah berani menghina wartawan sebagai fungsi sosial kontrol apalagi ada bahasa Manaray bahwa siapa saja yang akan mengganggu pembangunan tower akan di bumi hanguskan oleh polisi, serta pemilik lahan akan mengganti rugi 20× lipat apabila tower dibongkar,” jelasnya.
Terkait hal itu, M Hasan akan laporkan tindakan tersebut kepada polisi atas ucapan pelaksana tower dengan dugaan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik UU ITE. “Dan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan saya minta kepada jurnalis atau media yang sudah di hina dan di lecehkan, profesinya oleh pelaksana pembangun tower tersebut segera lapor ke Aparat hukum,” ujarnya. (Tim/srn)