Matanews.id, Bekasi – Terkait Bangunan Tower Seluller (BTS) yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005/02 Desa Setia Jaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa barat, diduga tidak memiliki Rekom dan Izin dari Desa dan Kecamatan serta Dinas Diskoimfo Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas kominfo Drs. H Jaoharul Alam saat di wawancarai terkait tower menjelaskan, kalo terkait IMB kan kita coba cek dulu maksudnya itu, kalo dari Kominfo kan hanya Rekomendasi aja, jadi Rekomendasi kalo sudah dari pihak Desa dan Kecamatan sudah mengeluarkan Rekomendasi, baru kita akan keluarkan Rekomendasinya tower itu, kalo IMB nya dari Dinas DPMPT satu pintu, bukan dari Diskominfo.
“Saya belum ngecek jenis bangunannya apa, kalo misalkan ya tower itu, kan tetap ga ada bangunan sementara,”Jelas Jaoharul Alam Kepala Diskominfo kepada wartawan, Senin (31/01/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, terkait kontrak bangunan tower satu tahun saya belum cek dan jenis bangunannya apa, kalau misalkan dia, tower itu tidak ada bangunan sementara IMB nya, dan terkait ketinggian yang di ajukan kita coba cek dulu. Dan saya belum memastikan, dan kalau belum ada izin kemudian membangun itu salah.
“Dan nanti kita tertibkan bersama tim dari Kabupaten Bekasi yaitu Satpol-PP kalau dia memang belum ada Izinnya dan kita mau cek dulu, dan saya belum dapat laporan lengkap nya. Seperti apa dan kalau dia menyalahi aturan dan kalau belum ada izinnya kita kasih sangsi untuk menghentikan membongkar kegiatan, karena harus ada izin dulu baru boleh membangun,”tegasnya.
Asep Buhcori Camat Cabangbungin saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan, bahwa Bangunan Tower Seluller yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005/02 Desa Setiajaya belum ada Rekom dari Kecamatan,
“Dan saya akan segera memanggil pihak Pelaksana dari PT. Mora Jaya melalui surat,” kata Asep Buhcori Via WhastAap Jumat, (28/01/2022).
Sarino Kepala Desa Setiajaya Kecamatan Cabang bungin mengatakan, bahwa Izin Pembangunan Tower Seluller, pihak PT. Mora Jaya hanya sebatas lisan tanpa ada oret – oretan dan itu pun kontrak nya 1 (Satu) tahun.
“Setelah selesai kontrak maka akan dibongkar dengan ke Tinggian Tower 15 Meter,”kata Sarino pada Wartawan pekan lalu.
Manaray selaku Pelaksana dari PT. Mora Jaya, saat dipertanyakan Wartawan terkait Rekom dari Desa Setiajaya dan Kecamatan Cabangbungin melalui Via WhatsAap. Manaray malah menghina Wartawan dengan kata – kata di WhatsApp.
“Wartawan tukang peras, hanya Media Tik-tok, Facebook dan Wartawan liar,” kata Manaray melalui WhatsApp pekan lalu.
M.Hasan dari LSM – PEKA mengatakan, terkait Bangunan Tower Seluller yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005/02 Desa Setiajaya Kecamatan Cabangbungin diduga tidak ada Izin Rekom dari Desa Setiajaya maupun Kecamatan Cabangbungin.
“Seharusnya pihak PT. Mora Jaya harus melakukan Rekom dari Desa dan Kecamatan dulu, setelah dapat Rekom baru pihak PT. Mora Jaya dapat membangun Tower Seluller tersebut sambil proses Izin berjalan ke Dinas Diskoinfo,”kata M.Hasan pekan lalu.
Lanjut dirinya menjelaskan, bahwa apa yang di katakan Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya kepada Sarino Kepala Desa Setiajaya dengan ketinggian 15 meter itu tidak benar, bahwa Kepala Desa sudah di bohongi, yang sebenarnya ketinggian Tower Seluller adalah 42 Meter,”jelas Hasan, Jum’at (28/01/2022).
“Dengan berdirinya Bangunan Tower di Kampung Teluk Garut RT.005/02 Desa Setiajaya Kecamatan Cabangbungin, diduga tidak ada Rekom dari Desa Setiajaya maupun Kecamatan Cabangbungin, bahwa Camat Asep Buhcori akan memanggil pihak Pelaksana dari PT. Mora Jaya terkait Bangunan Tower tersebut,”tutupnya.
(Srn/tim)