Home / Mata Hukum / Di Duga Tidak Mengantongi Izin Penanaman Kabel bawah tanah Optik Internet First Media

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Penanaman Kabel bawah tanah Optik Internet First Media

Matanews.id, Tangerang – Dalam peraturan Kementerian dan Perda terkait proyek Penanaman Kabel bawah tanah Optik Internet First Media, Sudah semestinya pihak terkait memiliki izin dan dalam pekerjaan harus sesuai dengan juklak juknis untuk memperhatikan lingkungan sekitar.

Dari pantauan tim Matanews.id galian kabel bawah tanah yang dikerjakan oleh Subkon PT. Link Net-First Media sepanjang 3 Kilometer dari Jalan Raya Prancis sampai jembatan Rawa Bokor Kecamatan Benda diduga tidak memiliki ijin.

Saat dikonfirmasi kepada saudara Iyan sebagai pelaksana Subkon, jawaban yang sama juga selama 3 hari dikonfirmasi disampaikan olehnya, dirinya akan menghubungi pimpinan kantor PT Link Net-First Media.

“Nanti saya akan menghubungi pihak Pimpinan Kantor PT Link Net-First Media.” ucap Iyan, saat dihubungi via Tlp Kamis (3/2/2022).

Seharusnya para pekerja penanaman kabel bawah tanah optik internet Fist Media dilengkapi dengan Standart K3 sesuai Undang Undang No 1 tahun 1970 dan PP No 50 Tahun 2012 agar terhindar dari kecelakaan kerja.

Namun sangat disayangkan dari pantauan Matanews.id para pekerja tersebut tidak dilengkapi dengan Standar K3 dan tidak menemukan papan proyek (tidak ada).

“Saya akan komunikasi kembali dengan pihak managemen PT. Link Net-First Media dan akan saya sampaikan hasilnya kepada wartawan.” ujar Iyan.

Awak media pun tidak menelan keterangan sepihak dari saudara Iyan sebagai pelaksana subkon, karna sesuai dengan Kode Etik dan Etika Jurnalis yang diatur Undang-undang No. 40 Tahun 1999. (dpm)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *