Matanews.id, Serang – Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melimpahkan berkas perkara pelanggaran disiplin DP3D (Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin) oknum personel Polres Serang Kota ke Provos Polres Serang Kota, pada Jumat (11/2).
Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto mengatakan berkas perkara tersebut mulai dari diterbitkannya laporan polisi sampai 15 hari kerja waktu proses sudah lengkap dan segera dilimpah ke Ankum Terduga Pelanggar
“Peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 49 Ayat (4) Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, yang berbunyi pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli terduga pelanggar dan barang bukti serta administrasi terkait yang disusun dalam bentuk DP3D dilaksanakan paling lama 60 hari sejak terbitnya laporan Polisi dan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum tetap dalam hal ini Kami tidak tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, harus ditindak sesuai Peraturan dan ketentuan penegakan hukum yang berlaku dilingkungan Polri,” kata Yudho kepada wartawan.
Yudho menjelaskan untuk berkas perkara pelanggaran disiplin anggota Polri yang di tangani Provos Bidpropam Polda Banten harus segera diperiksa dalam waktu 15 hari harus sudah selesai dan segera di limpahkan ke Ankum terduga pelanggar disiplin.
“Setelah adanya DP3D langsung menindaklanjuti dan segera melakukan Pemeriksaan terhadap saksi maupun terduga pelanggar disiplin polri serta melengkapi administrasi lainnya guna melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin tersebut,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut Unit Riksa Gakkum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten, telah melengkapi berkas perkara pelanggaran disiplin atau DP3D yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Serang Kota. (Imo)