Home / Mata Daerah / Polda Banten Bekuk Residivis Kasus Ranmor

Polda Banten Bekuk Residivis Kasus Ranmor

Matanews.id, Tangerang – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di Jalan Pasir Nangka, Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (4/2).

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan hasil penyelidikan tim resmob mengamankan M yang mencuri bersama rekannya S.

“Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,” kata Ade kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/2).

Ade mengungkapkan polisi membawa kedua pelaku ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Para pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Karawaci dan Cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP,” ia menambahkan. (Imo)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *