Matanews.id, Tangerang – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di Jalan Pasir Nangka, Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (4/2).
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan hasil penyelidikan tim resmob mengamankan M yang mencuri bersama rekannya S.
“Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,” kata Ade kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/2).
Ade mengungkapkan polisi membawa kedua pelaku ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Para pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah Karawaci dan Cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP,” ia menambahkan. (Imo)