Matanews.id, Probolinggo – Polres Probolinggo mulai menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2022. Selama dua pekan ke depan, bakal berlangsung Operasi Keselamatan Semeru 2022 di wilayah Kabupaten Probolinggo. Operasi ini, untuk mewujudkan keselamatan berkendara masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.
Kegiatan itu ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, pada Selasa (01/3/2022) pagi. Dalam apel gelar pasukan ini melibatkan personil Polres Probolinggo sebanyak 58 personil.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan operasi keselamatan ini juga sebagai cipta kondisi menjelang bulan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2022 mendatang.
“Operasi ini difokuskan untuk memberikan edukasi secara humanis ke masyarakat. Terutama dalam menjaga terciptanya keselamatan berkendara dan mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolres Probolinggo.
Sementara sasaran operasi serentak yang berlangsung mulai Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/2/2022) mendatang itu, targetnya ialah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, juga terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, operasi itu harus kedepankan upaya preemtif yakni memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung dan upaya preventif berupa pembinaan penyuluhan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Kami (Polres Probolinggo) senantiasa memberikan edukasi dengan benar kepada masyarakat, sehingga masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Begitu juga soal laju penyebaran Covid-19 dapat teratasi di wilayah Kabupaten Probolinggo,” pungkas Kapolres Probolinggo.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Teuku_Arsya_Khadafi
Sebagai informasi, adapun sasaran khusus operasi tersebut terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan yaitu terhadap pelanggaran lalu lintas prioritas diantaranya,
1) Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
2) Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
3) Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
4) Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan.
5) Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6) Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi
7) Pengendara kendaraan yang melawan arus
8) over dimensi dan over load, dengan mengutamakan penindakan secara elektronik dalam rangka meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. (wly)