Matanews.id, Jakarta – Seorang pedagang bakso berinisial Y harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran jadi penadah motor curian. Y membeli motor Honda Vario itu dari dua pelaku begal berinisial DS dan BMF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Y membeli motor hasil begal seharga Rp 2,5 juta. Motor tersebut rencananya akan digunakannya untuk usaha.
“Alasan Y untuk digunakan usaha sebagai tukang bakso. Dia mengerti kendaraan yang dibelinya tanpa ada surat, sehingga dikategorikan kejahatan,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/22).
Motor tersebut, lanjut Zulpan, merupakan milik RDS (28), yang menjadi korban begal di Jalan Arteri Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Kamis (3/2/22) dini hari. Dalam aksi tersebut, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
“Tersangka DS berperan sebagai eksekutor dan mengancam korban menggunakan pisau lipat. Kemudian BMF berperan sebagai joki atau pilot,” jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni dengan berkeliling mencari mangsa. Setelah itu keduanya memepet calon korban, dan menarik jaketnya hingga terjatuh.
“Saat korban tidak berdaya mereka mengancam menggunakan pisau lipat yang telah disiapkan. Setelahnya mereka melarikan diri, tentu dengan membawa sepeda motor korban,” ucapnya.
Lebih lanjut Zulpan menerangkan jika ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Untuk DS dan BMF, diamankan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
“Sementara untuk tersangka Y kita amankan di kawasan Parung, Jawa Barat,” tuturnya.
Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti satu kotak ponsel, BPKB, sepeda motor korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, DS dan BMF akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal pidana 12 tahun. Sementara Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Hasil Kejahatan dengan Pidana maksimal 4 tahun. (red)