Matanews.id, Jakarta – Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuan anak dibawah umur atau eksploitasi anak, dengan mengambil keuntungan dari usaha pelacuran. Dalam membogkar kasus ini polisi berhasil mengamankan dua orang mucikari berinisial, FO (22) dan IM (24). Selain dua mucikari, polisi juga mengamankan ...
Read More »