Matanews.id, Jakarta – Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuan anak dibawah umur atau eksploitasi anak, dengan mengambil keuntungan dari usaha pelacuran.
Dalam membogkar kasus ini polisi berhasil mengamankan dua orang mucikari berinisial, FO (22) dan IM (24). Selain dua mucikari, polisi juga mengamankan lima orang korban anak dibawah umur berinisial SR (17 ) FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16), serta tiga orang wanita dewasa berinisial JVW (22), RA (18) dan F(19).
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Pujiyarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, usai ayah korban DSS, mendapat informasi dari teman korban, untuk tidak memperbolehkan DSS, pergi keluar dari rumah. Sebab, aktivitas anak korban DSS diluar sana, adalah sebagai Wanita BO. Kendati demikian hal itu juga diakui korban DSS kepada orang tuanya.
Korban pun, lanjut Pujiyarto mengakui bahwa, sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai tanggal 11 Maret 2022 lalu, bekerja melayani tamu laki-laki layaknya seperti suami/istri atau berhubungan badan.
Bahkan, aksi itu dilakukan di kos-kosan yang berada di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara. Korban diupah dengan nilai Rp1.000.000 seminggu, serta bisa mencicil Hanphone.
“Akibat pekerjaan melayani birahi para lelaki hidung belang tersebut, korban DSS mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban DSS mengalami keputihan di kelaminnya,”terang AKBP Pujiyarto, melalui siaran pers yabg diterima di Jakarta, Kamis, (24/03/2022).
Mengetahui ada ketidakberesan terhadap anaknya pada 18 Maret 2022 itu, orang tua korban bernama Suwardi melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Menindaklanjuti laporan dari ayah korban tersebut, lalu pada tanggal 18 Maret 2022, petugas dari Unit 4 Subdit Renakta bergerak melakukan pengungkapan dan mengamankan dua orang joki bernama Ismail Marjuki dan Fiqri Octama yang perannya sebagai Joki, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Joki, petugas juga mengamankan 5 orang anak dibawah umur yang bekerja pemuas birahi lelaki hidung belang, serta tiga wanita dewasa BO yang diamankan di Kos-kosan di Jalan Ganggeng VI Rt 11 Rw 1 Sungai Bambu Tanjung Priok samping Café Meet The boss.
“Saat ini, kelima orang anak di bawah umur, dan tiga wanita dewasa yang diamanakan polisi itu, telah dititipkan ke P2TP2A DKI Jakarta,” terangnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku sebut Pujiyarto, menawarkan korban untuk bekerja melayani tamu melalui akun media sosial facebook. Bahkan, pelaku juga tak menjelaskan secara detail atas pekerjaan sebagai pelayan tamu itu seperti apa.
”Mucikari ini menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dengan iming iming Staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung. Jika tertarik, korban harus melakukan DM Facebook terhadap akun yang menawarkan pekerjaan,”terangnya.
Setelah korban tertarik atas penwaran itu, beber Pujiayarto, korban akan dijemput menggunakan ojek online (Ojol) yang dipesan oleh rekan pelaku, dari rumah korban menuju ke kos-kosan yang berada di jalan Ganggeng VI Rt 11 Rw 1 Sungai Bambu Tanjung Priok samping Café Meet The boss dengan biaya ditanggung oleh pelaku.
Sesampainya di tempat yang dituju, korban timpal Pujiyarto, berkenalan dengan pelaku Ismail Marjuki yang berperan sebagai Joki tersebut. Setelah itu, Marjuki kata Pujiyarto, baru menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan korban, sebagai wanita open BO yang bertugas melayani hubungan badan dengan laki-laki.
Pada Rabu tanggal 8 Maret, korban DSS jelas Pujiyarto, telah melayani 4 orang tamu laki-laki yang dicarikan oleh Ismail Marjuki, dan pulang ke rumah pada pukul 02.00 WIB, dengan diantar oleh Ojol, yang dipesan pelaku.
”Selanjutnya pada tanggal 9 Maret korban DSS datang kembali ke kos-kosan pukul 18.30 dengan dipesan ojek online oleh pelaku, dan melayani 4 sampai 5 laki-laki dan kembali kerumah pukul 02.00 WIB dan dipesankan ojek online oleh pelaku,”terangnya.
Bahkan, setelah pelaku berhasil membawa korban melayani para lelaki hidung belang, kasus kejahatan seks terus berlanjut beberapa hari kemudian dengan cara kerja yang sama dari sebelumnya.
Selain mengamankan tersangka dan korban, sejumlah barang bukti seperti bukti visum, uang senilai Rp.900.000 dari hasil Open BO, dan 2 unit Handphone. Sementara dari tangan tersangka polisi menyita 24 buah kondom.
Untuk mempertanggungjawab atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal dua ratus juta rupiah.
Kemudian Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (Red)