Matanews.id, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan Sosialisasi terhadap peraturan berkendara didalam Tol, yang mana Batas Kecepatan dan Batas Muatan harus mengikuti peraturan.
Pagi ini Selasa, (29/03/2022) Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Stakeholder terkait telah melakukan Rapat Kerja dalam penguatan sistem ETLE dan Sensor Muatan bagi pengguna Tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kasubdit Gakum AKBP Jamal menyampaikan akan ada 2 jenis pelanggaran yang akan diterapkan di dalam Tol yaitu Pelanggaran Batas Kecepatan dan Pelanggaran Batas Muatan.
“Tadi pagi kami telah melaksanakan rapat dengan stakeholder terkait untuk memperkuat tindakan hukum yang mana telah kami siapkan Kamera ETLE dan juga Sensor Muatan.” ucap Sambodo saat Konferensi pers Selasa, (29/03/2022).
Diketahui sejak tanggal 1 Maret hingga 30 Maret 2022 dirinya telah melakukan Sosialisasi terhadap peraturan penindakan tersebut, dan akan di lakukan penindakan Full pada Tanggal 1 April 2022.
“Kami telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu yang sudah dikerjakan dari tanggal 1 Maret lalu hingga 30 Maret 2022 nanti, dan Kami akan berlakukan penindakan full pada tanggal 1 April 2022.” terangnya.
Terbagi dalam 5 titik ruas jalan tol yang sudah terpasang untuk melakukan tindakan batas kecepatan dan terbagi 2 titik untuk Sensor Muatan.
“Jadi ada 5 titik ruas jalan tol yang sudah terpasang kamera ETLE untuk mengetahui batas kecepatan kendaraan saat melintas, dan kendaraan yang berkecepatan diatas 100 Km perjam maka secara otomatis Kamera tersebut akan meng-capture kendaraan tersebut, dan ada 2 titik ruas jalan yang sudah dipasangkan sensor muatan untuk kendaraan yang melebihi muatannya.” jelas Sambodo.
Perlu diketahui bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi dengan Pasal 287 ayat 5 yang mana pelanggar harus membayar denda sebesar 500 ribu rupiah atau kurungan penjara 2 bulan, begitu juga bagi kendaraan yang melanggar batas muatan akan dikenakan sanksi pasal 307 dan pelanggar harus membayar denda 500 ribu rupiah atau kurungan penjara 2 bulan. (wly)