Matanews.id, Probolinggo – Polres Probolinggo menetapkan Daud Patriono Imanuel (52) warga Sumbersari, Kabupaten Jember, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Idam Kholik (30), warga Gending Kabupaten Probolinggo, yang tertembak oleh peluru senapan Angin miliknya, pada Kamis (7/4/2022) siang.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Probolinggo, Sabtu (9/4/2022).
“Berdasar hasil pemeriksaan, Daud kami tetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena telah lalai dalam menggunakan senapan angin hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Kapolres di hadapan media saat konferensi pers.
Kapolres Probolinggo menjelaskan dari keterangan saksi-saksi, kejadian nahas itu bermula, saat Idam Kholik mendampingi Daud yang sedang melakukan latihan tembak di area pesawahan Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Dalam latihan itu, korban memasang sasaran yang terbuat dari kardus dan ditempelkan ke pohon kelapa dengan jarak menembak sekitar 60 meter.
Akan tetapi sasaran tersebut jatuh dan ketika korban mengecek sasaran tersebut, senapan angin milik Daud meletus dan pelurunya mengenai dada korban korban.
“Akibat terkena peluru, korban langsung terjatuh dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya sudah tidak tertolong dan kemudian dibawa ke RS Waluyo Jati Kraksaan,” jelas Kapolres Probolinggo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari tim Labfor Polda Jawa Timur.
“Tim Labfor Polda Jawa Timur sudah turun dan melakukan autopsi terhadap korban. Kami masih menunggu hasilnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian ini yakni satu buah senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 satu butir peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang yang menjadi penyebab tewasnya korban, satu buah kaos dan celan levis milik korban, dua lembar potongan kardus sasaran tembak, dan 134 butir peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang.
Akibat kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Ancamanmya lima tahun. Ini masih kami dalami lagi apabila ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pasal tambahan nantinya,” ujar Kasat Reskrim.
Terpisah, Daud Patriono Immanuel mengaku tidak sengaja saat senapan anginnya meletus dan mengenai korban. Ia pun menyesali atas kejadian ini dan meminta maaf kepada keluarga Idam Kholik.
“Saya tidak sengaja karena korban sudah seperti saudara saya sendiri. Saya juga meminta maaf kepada keluarga dari Idam Kholik atas kejadian yang membuat korban meninggal,” ucap Daud. (Red)