Home / Mata Metropolitan / Aplikasi M-Paspor Dalam Perbaikan Sementara, Mengurus Paspor Bisa Datang Langsung

Aplikasi M-Paspor Dalam Perbaikan Sementara, Mengurus Paspor Bisa Datang Langsung

Matanews.id, Jakarta – Tingginya permintaan masyarakat untuk pengajuan permohonan pembuatan paspor, terkendala dengan adanya perbaikan sistem dalam aplikasi permohonan paspor online M-Paspor . Hal tersebut otomatis berdampak pada tertundanya proses permohonan pembuatan paspor yang diajukan oleh masyarakat kepada kantor kantor imigrasi.

Akan tetapi, masyarakat tidak perlu khawatir, karena setiap kantor imigrasi bisa melayani permohonan pembuatan paspor secara offline atau walk-in dengan kuota terbatas sesuai dengan kapasitas kantor imigrasi daerah masing-masing.

Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor  Halaman all - Kompas.com

Seperti halnya masyarakat yang berdomisili di Jakarta Barat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor, jika mengalami kendala di aplikasi M-Paspor langsung saja datang pada pagi hari di hari kerja ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Barat yang terletak di sekitar kawasan Kota Tua Jakarta, untuk mengambil nomer antrian permohonan paspor secara offline.

“Berdasarkan Siaran Pers Direktorat Jenderal Imigrasi, aplikasi mobile paspor (M-Paspor) dalam perbaikan sementara, urus paspor bisa datang langsung ke kantor imigrasi. Khususnya bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta Barat, silahkan datang langsung pada pagi hari ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Barat, karena setiap harinya kami memiliki kuota 50 orang pemohon pembuatan paspor secara langsung atau walk-in. Antrian walk-in dibuka mulai pukul 07.30 WIB, dan pelayanan paspor pukul 08.00 – 15.00 WIB,” Ujar salah satu petugas di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Barat.

Adapun bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor imigrasi, mohon dipersiapkan syarat permohonan paspornya secara lengkap agar dapat segera diproses di hari yang sama.

Untuk permohonan paspor baru syaratnya sebagai berikut :
1. KTP asli pemohon,
2. Kartu keluarga pemohon,
3. Akta kelahiran/buku nikah/ijazah.

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk melakukan perjalanan ibadah seperti umroh, maka pemohon wajib membawa surat rekomendasi dari kemenag, surat rekomendasi dari travel umroh beserta SK travel umrohnya.

Sedangkan untuk permohonan paspor anak, yang belum mempunyai KTP, maka wajib didampingi oleh orang tuanya dan mengisi formulir permohonan secara lengkap, serta melampirkan berkas asli dan satu lembar fotocopy bukti identitas diri anak, yang berupa : Akta kelahiran anak, KTP kedua orang tua dan digabung dalam satu halaman, Kartu keluarga, Buku nikah orang tua, serta melampirkan surat pernyataan tertulis dengan materai Rp. 10.000 yang ditandatangani oleh orang tuanya.

Jika semua persyaratan yang ada sudah lengkap, maka pemohon tinggal menunggu nomer antrian untuk selanjutnya dilakukan proses interview dengan petugas, pengambilan foto, serta sidik jari pemohon.

Setelah semua tahap sudah dilakukan, maka pemohon bisa melakukan pembayaran di loket sesuai ketentuan yang berlaku, untuk paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 350.000, untuk paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp. 650.000, dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (one day service) sebesar Rp. 1.000.000 (layanan percepatan diluar biaya penerbitan paspor).

Setelah pemohon membayar biaya sesuai ketentuan, pemohon mendapatkan bukti bayar yang digunakan untuk pengambilan paspor pemohon dengan estimasi waktu 4 hari kerja, dan jika paspor sudah selesai, pemohon akan memperoleh notifikasi sms dari SMS Gateway Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat. (MNFA)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Panglima TNI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Lintas Ormas dan Lintas Agama

MATANEWS, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Deklarasi Pemilu Damai lintas ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *