Matanews.id, Medan – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ring Rout sekitaran Sunggal Medan pada 3 Mei 2022 pukul 20.00 WIB beruntut panjang, berdasarkan LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL tak selesai dengan jalur mediasi hingga saat ini, Korban AR yang telah memberikan kuasa kepada Law Office Tommy Sinulingga & Associates yakni Tommy Aditia Sinulingga S.H.,M.H. , Effendi Jambak S.H.,M.H dan Andi Tarigan S.H selaku pengacara geram dengan tindakan penyidik terhadap Laporan Polisi tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Effendi Jambak S.H.,M.H menilai adanya dugaan pelanggaran Kode etik Kepolisian yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Sunggal atas nama Bripka Leo C. Manalu dalam memberikan pelayana terhadap Kliennya.
“Saya berharap Propam Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik Polsek Sunggal agar tetap menciptakan Kepolisian yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (PRESISI) membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.” ucap Effendi Jambak.
Lanjutnya, Bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisisn Republik Indonesia (PERKAP POLRI) Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dalam pasal 41 Ayat (3): tertuang jelas seperti apa Kode etik prilaku Kepolisian.
Pengawasan secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh atasan Penyidik yang berwewenang sejak terbit surat perintah penyelidikan dan/atau penyidikan. (3) Pengawasan penyidikan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah atasan Penyidik yang berwewenang, apabila terdapat: a. adanya dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan Penyidik dan/atau Penyidik Pembantu dalam menangani perkara berdasarkan pengaduan masyarakat; atau b. penyelidikan dan/atau penyidikan yang menjadi perhatian publik,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE, SIK, MM membenarkan bahwa Bripka Leo C Manalu adalah personilnya. Namun terkait laporkan ke Propam, dirinya mengaku belum mengetahui.
“Benar nama tersebut ada di Polsek Sunggal. Namun saya belum mengetahui adanya laporan di Propam,” ucapnya.
Ketika disinggung terkait laporan korban penganiayaan oleh pelapor di Polsek Sunggal, dia mengaku belum mengetahui persis perkembangan laporan itu. “Terimakasih informasinya, nanti saya cek,” pungkasnya.
Perlu diketahui Alasan Penyidik atas nama Bripka Leo C. Manalu tidak melakukan penahanan, juga dinilai pengacara korban sebagai tindakan diluar kewenangannya. Terlebih perbuatan pelaku Ibnu Syaifullah Fattah sudah terfaktakan dan diakui oleh pelaku sendiri telah melakukan penganiayaan. (Red)