Home / Mata Hukum / Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah dari Lingkungan BPN Sampai Kepala Desa

Polda Metro Tangkap 30 Tersangka Mafia Tanah dari Lingkungan BPN Sampai Kepala Desa

Matanews.id, Jakarta – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan mafia tanah dan menangkap 30 orang tersangka (25 orang ditahan dan 5 tidak dilakukan penahanan) di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Total korban ada 12 orang (perorangan/Badan Hukum).

“Dari 30 orang tersangka terdiri dari 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN (6 PTT dan 7 ASN), 2 orang tersangka merupakan ASN pemerintahan, 2 orang tersangka Kades, 1 orang tersangka jasa Perbankan dan 12 orang tersangka masyarakat sipil,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki, Senin (18/7/2022).

Menurut Hengki, modus operandi ini sebenarnya modus klasik yang sudah sering dilakukan dan terungkap penyidik. Dimana kelompok mafia tanah ini sudah beraksi secara terorganisir mulai dari adanya pihak pendana, adanya pelaku sebagai aktor utamanya yang biasanya merupakan orang dekat korban, ada juga oknum pejabat notaris / PPAT serta oknum ASN pemerintahan (kelurahan / Kecamatan) dll yang dengan niat jahatnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana membuat surat palsu seperti surat kuasa, surat peralihan Hal, surat PM1, berbagai akta yang Isinya seakan-akan benar.

“Surat-surat tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk mengambil alih aset berupa tanah maupun bangunan milik korbannya untuk mendapatkan keuntungan. Seringkali modus ini juga disertai dengan adanya penggunaan figur yang berperan atau menyamar sebagai korban atau pihak-pihak manapun untuk melancarkan niat jahat dari para pelaku mafia tanah,” terang Hengki.

Sedangkan modus operandi baru yang berhasil diungkap penyidik yang diawali dengan salah satu tersangkanya yang berperan mencari tanah yang cocok untuk dijadikan target, biasanya mereka mencari lahan-lahan kosong seakan-akan tidak ada pemiliknya.

“Setelah target ditentukan, kemudian para pelaku ini mencari informasi terkait status dan alas hak atas bidang tanah tersebut ke kantor BPN melalui oknum yang juga bagian dari kelompok mafia ini. Informasi dari oknum pegawai BPN ini tentunya sangat penting karena akan menjadi dasar menetukan langkah dan strategi selanjutnya dari kelompok mafia tanah ini sehingga dapat menguasai tanah uang ditargetkan,” papar Hengki.

Apabila tanah tersebut telah bersertifikat atas nama korban, maka para pelaku akan menyiapkan berbagai dokumen palsu seperti AJB palsu, surat Girik Palsu, surat PM-1 palsu dsb, yang pembuatannya pun dibantu oleh oknum ASN kelurahan, yang juga menjadi bagian dari kelompok mafia ini. Kemudian dokumen-dokumen tersebut dijadikan dasar kepemilikan, tersangka yang digunakan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN dalam rangka membatalkan sertifikat hak atas nama korban selaku pemilik yang sah.

“Selanjutnya salah satu pelaku berkoordinasi dengan pelaku lainnya di Kantor ATR/BPN untuk mendapatkan slot sertifikat hasil PTSL milik korban yang sudah selesai dan ditandatangani. Namun belum diserahkan kepada pemohonnya dengan berbagai alasan. Slot sertifikat lengkap dengan warkahnya milik korban ini, kemudian dipakai oleh pelaku oknum pegawai BPN tadi untuk membuat Sertifikat atas nama tersangka dengan memanipulasi data korban yang dihapus dan dirubah datanya oleh pelaku oknum Pegawai BPN sesuai pesanan,” kata Hengki.

Adapun yang dirubah adalah data fisik dan data yuridis sertifikat yang meliputi nama, tanggal lahir, luas, lokasi tanah dan surat ukur yang secara fisik di sertifikat telah dihapus dengan cara mengusapkan kapas atau cuttonbut yang telah di lumuri dengan cairan pemutih pakaian (bayclean). Setelah data terhapus, maka langsung di lakukan pengetikan data batu atas nama tersangka dan juga di input kedalam sistem KKP.

Salah satu pelaku yang merupakan oknum pegawai kantor BPN ini, secara melawan hukum dan menyalahi prosedur melakukan akses illegal terhadap akun pegawai BPN, yang kemudian digunakan untuk mengganti data Yuridis maupun data Fisik pada system Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) dikantor BPN.

“Setelah input data secara system tersebut selesai, kemudian salah satu pelaku mencetak sertifikat dengan menggunakan slot milik korban hasil program PTSL di dalam kantor BPN. Namun untuk validasi dan pengecapan stempelnya dilakukan di luar kantor. Dari sinilah awalnya penyidik berhasil mengungkap modus ini dimana penyidik menemukan sertifikat dengan Cap bertulisan BPM bukan BPN. Slot Sertifikat ini ditemukan dilakukan saat penyidik menggeledah kediaman para tersangka oknum pegawai BPN dan menemukan berbagai stampel serta blangko-blangko sertifikat di rumah tersebut,” tutur Hengki.

Keseluruhan modus diatas bisa terjadi, karena adanya pelibatan aktif yang terencana dan terorganisir dari masing-masing pelaku yang tergabung dalam sindikat mafia tanah. Tindakan mereka tersebut umumnya selalu disertai dengan adanya tindak pidana pemalsuan serta diikuti dengan tindak pidana memasuki pekarangan milik korbanya dan mengklaim dirinya sebagai pemilik yang diiringi dengan pemasangan plang sebagai tanda bahwa kelompok mafia tanah ini telah menguasai fisik bidang tanah milik korbannya tersebut.

Satu modus yang paling menarik dan masih dalam proses pengungkapan yaitu modus operandi yang dengan sengaja menyalaggunakan akun system KKP dengan melakukan akses ilegal terhadap akun pegawai BPN RI pada Sistem KKP. Salah satunya adalah akun Menteri ATR / BPN RI Sofyan Djalil yang digunakan untuk mengganti data fisik maupun data yuridis atas sertifikat milik korban serta mencaplok lahan milik orang lain.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 167 ayat (1) KUHP.

Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun;

Pasal 264 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun;

Pasal 266 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;

Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun;

Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun;

Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. (Red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *