Home / Mata Daerah / Korban Penganiayaan di Medan Kecewa, Kuasa Hukum Laporkan ke Kompolnas

Korban Penganiayaan di Medan Kecewa, Kuasa Hukum Laporkan ke Kompolnas

Matanews.id, Medan – Kasus penganiyaan yang terjadi di Jalan Ringroad Medan pada bulan Mei 2022 berbuntut panjang yang hingga saat ini belum terselesaikan, dimana atas proses pelaporan kasus tersebut terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik Polsek Sunggal Polrestabes Medan Sumatra Utara.

Kasus penganiayaan yang dialami Korban inisial A (43) salah seorang warga Jalan Rajawali Medan yang dianiaya oleh Ibnu Syaifullah Fattah merasa tidak mendapatkan keadilan untuk penyelesaian laporan perkaranya yang tertuang pada LP di Polsek Sunggal, kendati korban malah dilaporkan oleh pelaku di Polrestabes Medan.

Saat di wawancarai pada Selasa (13/9), A menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polrestabes Medan yang malah melanjutkan LP atas nomor LP / 1438 / V / 2022 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumut yang mana dalam LP tersebut ia menjadi terlapor.

“Ada yang aneh, pada 20 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 wib, saya di undang ke Polrestabes Medan oleh pihak Resmob, katanya mau di ketemukan sama pelaku penganiayaan yang menjadi pelapor di Polrestabes Medan.” ucapnya kepada awak media.

Dalam pertemuan itu, pelaku penganiayaan yang juga menjadi pelapor di Polrestabes Medan ( Ibnu Syaifullah Fattah ) meminta maaf kepada korban, istri korban dan anak-anak korban yang trauma melihat penganiayaan yang sebenarnya jadi terlapor di Polrestabes Medan.

“Ini kan aneh ya pelapor meminta maaf kepada terlapor, nah harusnyakan Pihak Polrestabes Medan khususnya Kanit Resmob menyadari ada hal aneh di pertemuan itu, masa pelapor minta maaf kepada terlapor dan mengakui kesalahannya telah melakukan penganiayaan terhadap saya (A), lucu kan.” lanjutnya.

“Harusnya pihak Polrestabes Medan memberhentikan atau mengeluarkan surat SP3 ( Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara ) atas LP no : LP/1438/V/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, karna dalam pertemuan Restorasi Justice tanggal 20 Juni 2022 pelapor sudah jelas meminta maaf kepada terlapor, berartikan laporan yang di buat pelapor itu bisa dikatakan laporan dengan keterangan palsu.” jelasnya.

A juga menjelaskan bahwa kuasa hukumnya sudah melayangkan surat ke pihak Kompolnas yang apabila pihak Polrestabes Medan tidak mengeluarkan surat SP3 atas LP dengan nomor LP/1438/V/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, maka pihak kuasa hukum A akan melakukan praperadilan terhadap Polrestabes Medan. (Wly)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *