Matanews.id, Jakarta – Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar pada tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 ini Ditlantas Polda Metro Jaya akan meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas atau razia di jalanan saat operasi tersebut, melainkan petugas tetap akan memberikan penindakan dengan tilang terhadap pelanggar lalu lintas yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan usai apel Operasi Zebra Jaya 2022 di lapangan presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).
“Tidak ada (razia) seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa, itu tidak ada,” kata Latif Usman.
“Misalnya ada (pengendara) yang tertangkap tangan ugal-ugalan, yang begitu tetap kita tindak (tilang) secara manual,” ucapnya.
Dirlantas menyampaikan tidak ada toleransi bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE).
Kombes Pol Latif menambahkan, pihaknya akan menindak segala jenis pelanggaran lalu lintas. Namun, kata Latif penindakan terhadap pelanggar tidak harus dengan tilang, bisa dengan tindakan persuasif.
“Penindakan kan bukan harus dengan tilang, jadi bisa memberi peringatan. tilang itu adalah pilihan paling terakhir”. tegasnya. (Wly)