Matanews.id, Jakarta – Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya berhasil gagalkan peredaran Kokain yang berasal dari jaringan Internasional, Kokain sebanyak 1,2 Kg tersebut tersembunyi dalam perut seorang wanita 39 Tahun asal Warga Negara Peru pada Selasa (11/10/2022) pekan lalu di Terminal Kedatangan Bandara Soetta, Tangeran, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial EAM (36) dan barang bukti 1,2 kg kokain dalam bentuk kapsul.
“Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul, kemudian menggunakan alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau menggunakan modus swallowed,” ucap Kombes Pol E Zulpan.
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan pengambilan Kokain tersebut dari dalam perut pelaku serta hasil tes urine EAM juga positif dan mengandung narkotika jenis kokain.
“Hasil tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga ada semacam bola-bola (kapsul) di dalam perut tersangka, Kapsul tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB)”. ungkap Kombes Pol Mukti.
Mukti mengatakan bahwa motif EAM membawa 1,2 kg kokain ini adalah untuk mendistribusikan atau menyebarkan barang haram itu dari Brazil dan Peru ke Indonesia.
Dalam hal ini, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Mukti. (Wly)