Home / Mata Daerah / Tata Kelola Kawasan Malioboro bukan Larangan ‘Ngamen’

Tata Kelola Kawasan Malioboro bukan Larangan ‘Ngamen’

Matanews.id, Yogyakarta – Kepala UPT Malioboro Ekhwanto mengatakan, sudah sejak 2 tahun terakhir pihaknya terus berupaya melakukan penataan Kawasan Malioboro. Penataan ini dilakukan bersama oleh pemerintah dan stakeholder terkait.

“Tidak terkecuali untuk musisi jalanan. Kami juga melakukan tata kelola untuk musisi-musisi jalanan di kawasan Malioboro,” ujarnya, Minggu (16/4/2023).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjalankan proses kurasi. Proses kurasi musisi jalanan dilakukan oleh lembaga resmi di bawah naungan Direktorat Pembinaan Tenaga & Lembaga Kebudayaan Kemendikbudristek RI. Dimana, seluruh musisi jalanan akan mengikuti tahapan kurasi guna mendapatkan rekomendasi resmi dari Ditjen Kebudayaan.

“Kenapa kami lakukan hal tersebut, tentu banyak sekali pertimbangan dan masukan yang kami terima. Karena di Malioboro ada pihak toko, ada jalur pejalan kaki, ada jalur disabilitas netra dan lain sebagainya. Tata kelola ini mencakup banyak hal yang tentu saja kami lakukan agar semua pihak dapat beraktifitas dengan nyaman dan bisa dinikmati oleh warga dan wisatawan pengunjung Kawasan Malioboro,” jelasnya.

Ia menjelaskan, proses kurasi musisi jalanan dilakukan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta di bawah Dinas Kebudayaan ( Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta serta bekerjasama dengan Institut Musik Jalanan (IMJ) Yogyakarta, Paguyuban Malioboro, Polda DIY serta Ditjen Kebudayaan RI.

“Salah satu hal yang sangat kami upayakan melalui kurasi musisi jalanan tersebut adalah terkait attitude para pemainnya, kostumnya, alat musiknya dan sebagainya. Selain itu ada juga terkait inovasi pembuatan Qris musisi jalanan. Ini dilakukan agar mereka dapat menerima apresiasi secara cashless dari penikmat musiknya,” paparnya.

“Proses mendapatkan QRIS ini tentu saja ada tahapannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Kebudayaan dan Pihak Bank,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, tidak benar ada pelarangan terhadap aktifitas musik jalanan. Yang sedang dilakukan adalah tata kelola ruang ekspresi baru, seiring penataan kawasan Malioboro.

“Rekan-rekan musisi yang dulu beraktifitas di Malioboro silahkan mengikuti semua rangkaian prosesnya, insyaallah ini adalah ikhtiar kita bersama dalam menciptakan kawasan Malioboro yang indah dan nyaman sesuai harapan kita bersama,” harapnya.

Sementara, Pendiri Institut Musisi Jalanan, Andi Malewa mengeluarkan pernyataan senada. Ia menegaskan proses kurasi seni yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan UPT Cagar Budaya Malioboro tidaklah sepihak.

“Kurasi musik yang sedang berjalan untuk musisi jalanan di kawasan Malioboro dilakukan oleh Institut Musik Jalanan DIY. Sebagaimana diketahui, kami (IMJ) adalah lembaga kurasi musik jalanan resmi berbadan hukum dan telah menjadi mitra pemerintah di bawah naungan Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemdikbudristek RI sejak tahun 2017,” ungkapnya.

Sejak tahun 2017, IMJ bersama Ditjen Kebudayaan secara aktif melakukan tata kelola musik jalanan di berbagai kota di Indonesia. Dimana pada perda-perda yang berlaku, musisi jalanan masuk dalam kategori PMKS setara gelandangan, pengemis dan ODGJ.

“IMJ terlibat aktif dalam melakukan berbagai upaya advokasi, bahkan turut dalam merumuskan UU. No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sejak UU tersebut diterbitkan, saat itulah musisi jalanan diakui sebagai sebuah profesi yang sah oleh negara,” jelasnya.

Andi menjelaskan, kurasi musik jalanan di kawasan malioboro berjalan dengan melibatkan banyak pihak. Yaitu IMJ, Paguyuban Malioboro, UPT Malioboro dan Ditjen Kebudayaan sejak tahun 2021. Salah satu yang menjadi concern dalam kurasi musik tersebut adalah pemberian QRIS resmi dari BRI kepada musisi jalanan Malioboro agar dapat menerima apresiasi secara cashless.

“Ya, QRIS untuk musisi jalanan itu ada dan resmi. Nama programnya QRIS untuk pelaku seni budaya, diluncurkan oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek R.I sejak tahun 2021”

“Kurasi ini pun mendapatkan dukungan penuh Polda DIY, sebagai tindak lanjut dari pencanangan ‘Musisi Jalanan Sobat Polri’ yang disematkan oleh Kapolri pada 26 Mei 2022 di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta,” katanya.

Menurutnya, yang terjadi saat ini di kawasan malioboro bukanlah pelarangan ‘mengamen’ melainkan upaya bersama dari semua pihak dalam melakukan tata kelola untuk titik-titik ruang ekspresi baru seiring dengan penataan kembali kawasan Malioboro.

“Tujuannya agar aktifitas musik jalanan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu aktifitas lainnya di kawasan tersebut,” ujarnya.

Ia pun meminta agar seluruh musisi jalanan di kawasan Malioboro dapat mengikuti seluruh proses kurasi yang sedang dijalankan dengan sangat baik oleh UPT Malioboro.

“Selain kurasi, IMJ juga melakukan pembinaan dengan membuka kelas-kelas musik, agar kualitas bermusiknya semakin naik kelas, sesuai harapan kita bersama,” bebernya. (Wly)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *