Home / Mata Hukum / Sengketa Informasi, KPK dan Kejagung Diminta Uji Konsekuensi

Sengketa Informasi, KPK dan Kejagung Diminta Uji Konsekuensi

Matanews.id, Jakarta – Sidang sengketa informasi Komisi Informasi Pusat (KIP) membuat KPK blunder dalam menanggapi permohonan PT Bumigas Energi yang memperkarakan surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/2017.

Pasalnya, surat terbitan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan itu dinilai tidak etis dan merugikan Bumigas Energi yang tengah bersengketa dengan PT Geo Dipa Energi.

“Karena (isi surat KPK) sumber informasinya dari HSBC Indonesia menyebut Bumigas tidak punya rekening. Ada kepentingan apa KPK ikut-ikutan di perkara perdata memberikan keterangan yang keliru,” kata Pengacara Bumigas Energi Khresna Guntarto di Gedung KIP, Selasa (30/5).

Sidang tersebut menghadirkan dua termohon yakni dari KPK dan Kejagung. Khresna menjelaskan Bumigas mempertanyakan KPK soal asal usul dalam penerbitan surat Pahala Nainggolan yang dianggap sesat itu.

“Padahal informasi yang disampaikan salah atau sesat seharusnya itu bukan rahasia. Kalau Kejagung kita hanya minta kebenaran aja apakah benar diminta bantuan untuk melakukan investigasi ke Hongkong kalau memang benar apa hasilnya,” ujarnya.

Menurutnya, KPK dan Kejagung tidak pernah melakukan uji konsekuensi secara spesifik yang menyatakan bahwa permohonan yang Bumigas Energi ajukan masuk dalam informasi yang dikecualikan.

“Adapun mereka punya data informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi secara umum tapi tidak spesifik yang kami minta. Keadaan seperti ini komisioner KIP memerintahkan kedua lembaga tadi melakukan uji konsekuensi dalam proses sidang berikutnya harus sudah ada hasilnya,” Khresna menambahkan.

Terkait klarifikasi Kejagung, Khresna mengaku kliennya tidak pernah ada pemanggilan di Kejagung. Perihal informasi adanya pejabat Kejagung yang terbang ke Hongkong, ia menambahkan Kejagung meminta waktu untuk melakukan kroscek.

“Kejaksaan memberikan surat bahwa mereka meminta waktu untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi dari kami. Tapi dalam sidang tadi kejaksaan mengatakan tengah melakukan uji konsekuensi bahkan katanya sebelum surat kami masuk jadi tidak spesifik,” katanya. (Imo)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *