Matanews.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Subdit Cybercrime meringkus dua pelaku modus Investasi Crypto mengatas namakan Indodax yakni L (55) warga Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, dan tersangka B (22) warga di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, korban mengalami kerugian Rp600 juta atas aksi yang dilakukan kedua pelaku.
“Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp600 juta,” kata Lubis kepada wartawan yang didamoingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6).
Lubis menuturkan, dalam aksinya pelaku menghunakan akun media sosial dengan pencatutan nama PT Indodax-IDX Crypto Aset Masa Depan.
“Didapati beberapa akun social media Facebook, Twitter, Intagram, Telegram, yang menyerupai atau seolah-olah akun social media tersebut adalah akun resmi dari PT Indodax Indonesia,” jelas Lubis.
Lubis menambahkan kedua pelaku menggunakan akun tersebut untuk menajring korban dalam berinvestasi Crypto. Sehingga, korban yang terpercaya lalu mengirimkan uang ke rekening pelaku.
“Dibuat sedemikian rupa menyerupai halaman Facebook resmi milik perusahaan Indodax dengan memuat berbagai informasi mengenai trading aset crypto. Salah satunya melalui postingan yang berisikan informasi bahwa adanya mekanisme bagi para member Indodax untuk mengembalikan kerugian atau ‘cutlose’ yang dialami saat melakukan melakukan trading yaitu melalui exchanger seller,” ujar Lubis.
“Mereka belajar (menipu) dari medsos. Kalau yang tersangka L masih konvensional sekali. Mereka tahu ada PT Indodax di Indonesia untuk bermain kripto. Mereka menggunakan PT Indodax sebagai alasan untuk melakukan penipuan terhadap korbannya,” lanjut Lubis.
Lubis mengungkapkan, jasusnini terungkap setelah karyawan PT Indodax-IDX Crypto Aset Masa Depan yang melakukan pengecekan dimedsos menemukan adanya iklan lalu melaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Kami yang menerima laporan laku melakuka penyeldikan dan menangkao kedua pelaku. Masih ada satu lagi yang masih buron,”punglasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pihaknya merasa dirugikan oleh perbuatan kedua pelaku.
“Mereka menyalahgunakan nama Indodax untuk menipu para member Indodax dengan menyalahgunakan nama PT. Indodax secara social media. Ini adalah salah satu rangka proaktif dilakukan oleh Indodax karena kami merasa bahwa melindungi member adalah sesuatu yang paling penting dilakukan oleh setiap perusahaan. Karena perlindungan terhadap member adalah dasar daripada member bisa percaya kepada perusahaan,” kata Oscar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/6).
CEO Indodex ini juga mengapresiasi Polda Metro karena dengan cepat telah mengungkap kasus penipuan tersebut, Oscar melalui legal hukum Indodax akan terus melakukan pemantauan agar tidak terulang kembali kejahatan serupa yang telah mengatasnamakan PT Indodax.
“Saya berterima kasih juga apresiasi kepada Polda Metro yang dengan cepat membongkar kasus kejahatan ini, kami bersama direktur bagian legal Indodax akan terus melakukan pemantauan agar tidak terjadi lagi penipuan yang mengatasnamakan PT Indodax,” tegasnya. (Wly)