Matanews.id, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan nama-nama anggota KPU Daerah terpilih di 44 Kabupaten dan Kota di lima Provinsi termasuk di Sulawesi Utara (Sulut). Pengumuman nomor 739 ini menuai kritikan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut.
Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Sulut, Kharisma Kurama, menyentil tidak adanya keterwakilan dari masyarakat adat sebagai anggota KPU daerah terpilih di daerah dengan sebutan Nyiur Melambai tersebut.
“Keputusan KPU seakan legitimasi anggapan kalau masyarakat adat tidak punya ruang dan kesempatan untuk mengakses hak politiknya. Keputusan ini memperpanjang problem masyarakat adat tidak diperkenankan mendapatkan hak keterwakilan dalam politik,” kata Kharisma.
Menurut Kharisma, dari deretan nama yang dinyatakan lolos di tujuh Kabupaten dan Kota di Sulut, diakuinya nyaris tak ada yang memiliki keberpihakan terhadap masyarakat adat. Padahal ada banyak persoalan terkait Pemilu di masyarakat adat yang harus diselesaikan.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh AMAN dengan penyelenggara Pemilu selama ini yang berkomitmen untuk menuntaskan persoalan hak politik dari masyarakat adat yang sering terabaikan.
“AMAN mencatat sekitar satu juta masyarakat adat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu 2019, karena sosialisasi yang tidak sampai ke mereka. Ini yang harusnya diselesaikan, termasuk dengan menempatkan orang yang berpihak ke kami,” kata Kharisma.
Kharisma sendiri mengaku jika AMAN kemudian berupaya agar ada keterlibatan, termasuk menjadi pemantau pemilu agar supaya ke depan hak-hak masyarakat adat bisa lebih diperhatikan.
“Tapi, setelah melihat pengumuman kali ini, kami merasa pesimis dengan hal itu. Kami rencana akan melakukan konsolidasi bersama dengan 150 komunitas masyarakat adat di Sulut dan juga ormas-ormas adat untuk menanggapi hal ini,” kata Kharisma kembali. (Wly)