Matanews.id, Jakarta – Dalam penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ade Safri menyatakan rasa hormat dan positif terhadap keputusan tersebut pada Selasa (19/12/2023).
Menanggapi keputusan tersebut, Ade Safri menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan putusan ini, kami terus berkomitmen untuk menegakkan hukum, berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” ungkapnya kepada wartawan.
Ade Safri menambahkan bahwa tim penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan penelitian berkas perkara yang telah dilimpahkan pada tahap pertama. Direskrimsus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secepat mungkin.
Penyidik menekankan bahwa penyidikan dilakukan tanpa intimidasi, intervensi, atau campur tangan pihak manapun. Ade Safri tidak memberikan jawaban pasti terkait kemungkinan penahanan Firli Bahuri pasca-putusan praperadilan dan menyatakan bahwa langkah tindak lanjut akan diupdate lebih lanjut.
Sebelumnya, Hakim tunggal Imelda menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023). Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi termohon. (Wly)