MATANEWS, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat telah memberlakukan pembebastugasan terhadap oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora setelah diduga melanggar Standard Operational Procedure (SOP) dalam penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Keputusan ini diambil sebagai langkah pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan objektivitas dan menghindari konflik kepentingan.
“Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, terhadap anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat dalam keterangan resmi.
Meskipun Saipul Jamil memahami upaya Polsek Tambora dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, Polres Metro Jakarta Barat tetap menegaskan perlunya pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut. Indikasi pelanggaran prosedur penanganan dalam tindakan pengejaran dan penangkapan pelaku narkoba akan menjadi fokus dalam pemeriksaan oleh Propam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengapresiasi upaya anggota Unit Narkoba Polsek Tambora dalam memberantas narkoba, tetapi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi terhadap anggota yang melanggar prosedur.
“Di satu sisi kita mengapresiasi upaya anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayahnya, namun di sisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar,” tegas Syahduddi.
Polres Metro Jakarta Barat menjamin bahwa pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut akan berjalan dengan obyektif dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Saipul Jamil, yang dinyatakan negatif narkoba setelah tes rambut, telah dipulangkan setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. (Wly)