Matanews.id, ENREKANG — Team gabung Operasi yustisi Polsek Anggeraja bersama TNI dan Satpol PP serta Staff Kecamatan menjatuhkan sanksi fisik terhadap beberapa Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, Mereka kena sanksi akibat ditemukan tanpa menggunakan masker, Sabtu (5/12/2020).
“Pada Operasi Yustisi yang digelar di Wilayah Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang, team operasi yustisi menemukan beberapa warga yang tidak memakai masker dengan berbagai alasan ” kata Briptu Sigit
” Sesuai aturan , Masyarakat dikenakan denda Seratus ribu rupiah atau membeli 10 masker dan Apabila tidak sanggup diberikan tindakan disiplin dengan cara Push Up” jelasnya
” Kami terus mengingkat Masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan. Terutama beraktifitas diluar rumah dengan cara , berpatroli hingga Bhabinkamtibmas menyambangi warganya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan” tutup Briptu Sigit(red)