Matanews. Id, ENREKANG — Pelaksanaan operasi yustisi dan penegakan protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Enrekang nomor 42 tahun 2020 terus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Operasi yang di gelar di Depan Mesjid Taqwa Enrekang, Rabu (16/12/20), menjaring pelanggar yang masih tidak taat dan patuh terhadap aturan protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Enrekang.
Brigpol Armin yang memimpin jalannya operasi mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak pelanggar yang tidak sesuai protokol kesehatan dan dapat membahayakan masyarakat.
” Masih banyak pelanggaran, maka dari itu kita berikan tindakan tegas agar masyarakat lebih taat dan dapat terhindar dari bahaya Covid-19 ” ujarnya.
Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan kali ini menjaring sebanyak 35 orang pelanggar yang diberikan sanksi berupa tindakan sosial sebanyak 35 orang.(red)