Matanews.id, Jakarta,- Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi aksi kejar-kejaran Polisi dengan pengemudi lain yang menabrak ibu muda hingga tewas di Jalan raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada hari Kamis (25/12) yang lalu.
“Kasus ini jadi perbincangan masyarakat luas. Polisi harus benar-benar adil mengusutnya. Jangan timbul kesan diskriminasi karena melibatkan aparat,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
Ia mempertanyakan pernyataan pengemudi Hyundai bernama Handana yang mengaku sempat dipukul Aiptu Imam Chambali sebelum kecelakaan. Jika pengakuan Handana benar, Habiburokhman menambahkan, Aiptu Imam harus bertanggung jawab.
“Terjadinya insiden penabrakan jangan dilepaskan dari insiden dugaan pemukulan itu. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak yang kebal hukum dan ada yang jadi kambing hitam,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu berjanji akan memantau kasus tersebut untuk menemukan keadilan bagi ibu muda yang meninggal dan kedua korban luka berat.
“Untuk itu kami mendukung kasus ini diusut secara profesional dan transparan. Sebagai Komisi III saya akan pantau terus kasus ini,” tegasnya.
Diketahui, Polisi dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Handana pengemudi Hyundai menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara.
“Kecelakaan terjadi bukan berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempet, disenggol,” kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (26/12).
Saksi menjelaskan mobil Toyota Innova yang dikendarai Aiptu Imam yang melaju di Jalan Raya Pasar Minggu keluar jalur setelah diserempet mobil Hyundai. Akibatnya, mobil Innova menabrak tiga motor yang sedang melaju berlawanan arah.
Bukti lainnya dari CCTV yang telah disita polisi, memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke Innova. Sambodo menambahkan, Handana juga telah mengakuinya.
Handana berniat menghentikan Aiptu Imam untuk meminta pertanggung-jawaban karena Imam memukulnya saat mereka terlibat cekcok.
“Sebelumnya tersangka mengaku dipukul oleh Aiptu IC,” ujar Sambodo.
Pemukulan terjadi di depan SMP Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan. Awalnya, tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu Imam ketika berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.
Polisi sudah menahan Handana di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 315 ayat 5 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu Aiptu Imam yang menabrak tiga pengendara motor yang mengakibatkan seorang tewas, Polisi hanya menetapkan sebagai saksi.(red)