Matanews.id, Jakarta – Salah satu warga memprotes peraturan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Pertamanan dan Pemakaman Taman Pemakaman Umum Petamburan. Protes itu dikarenakan ketidakadilan pengusaha terhadap pengunjung yang akan berziarah.
Kristin menceritakan ketika ia hendak mengunjungi makam kedua orang tuanya kemudian penjaga di kantor pemakaman itu tidak memperbolehkan kendaraan pribadinya masuk kedalam area pemakaman tersebut dan di arahkan untuk menggunakan kendaraan golf milik dinas pertamanan.
“Kemarin tanggal 30/12/2020 saat itu kita kan mau masuk kedalam tiba-tiba petugas makam tidak mengijinkan kendaraan saya masuk kedalam dan harus menunggu,” kata Kristin kepada wartawan, depan kantor pemakaman umum Petamburan 6/1/2021.
Kemudian ia juga mengatakan saat dirinya hendak keluar dia melihat ada dua kendaraan pribadi masuk kedalam bahkan ada Satpol PP yang mengawal , diduga bahwa yang ziarah tersebut adalah pejabat pemerintahan.
“Saya lihat ada mobil plat itam fortuner memakai baju seragam pegawai Pol PP masuk ke dalam taman makam. Nah kan aneh itu, kita tidak diperbolehkan masuk akan tetapi pejabat kok bisa masuk ada apa ini,” ungkapnya.
“Saya Protes dong kenapa buat peraturan yang tumpang tindih begini, masyarakat biasa tidak diperbolehkan tapi pejabat enak aja bisa nyelonong gitu !! dikawal lagi,” Imbuhnya.
Kepala TPU Petamburan Sandra membenarkan bahwa peraturan masuk kendaraan tidak diperbolehkan dan ada jalur khusus untuk lansia, cacat dan orang sakit Kemudinya ia juga mengatakan kalau pun memang harus masuk ke taman tersebut ya harus ada izin.
“Disini peraturan tidak diperbolehkan masuk kendaraan karena sudah pernah ada kejadian ribut sesama peziarah. Sebelum masuk ke taman makam mereka sudah mengajukan surat izin agar bisa masuk,”Kata Sandra
Saat dikonfirmasi mengenai izin surat tersebut Kepala TPU Petamburan memperlihatkan namun ketika wartawa hendak mendokumentasikan surat izin itu kepala TPU Petamburan tidak memperbolehkan tanpa alasan apapun.
“Tidak boleh difoto ini surat dokumen kita, silahkan kalian lihat saja. Ujarnya
Ketika melihat surat izin tersebut kami lihat ada kejanggalan karena surat izin yang di pegang Kepala TPU tidak resmi dikarenakan tidak memiliki Stempel dan Kop surat dari Instansi itu sendiri.(red)