Home / Mata Daerah / STOP PRESS Diduga Oknum Ketua Yayasan Serobot Tanah Warga Di Kabupaten Sukabumi

STOP PRESS Diduga Oknum Ketua Yayasan Serobot Tanah Warga Di Kabupaten Sukabumi

Matanews. Id, Sukabumi – Sabtu 20/02/2021
Penyerobotan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Warga kesal kepada oknum ketua yayasan,yang sudah mengusai tanah beberapa tahun dan pemilik tanah setiap meminta pertanggung jawaban kepada pihak yayasan seolah tidak di indahkan setiap bertanya dan juga selalu menghindar oknum ketua yayasan tersebut,

Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah. … Hukum Penyerobotan Tanah di Pasal 385 KUHP
dengan sengaja menjual;
menyewakan;
menukarkan;
menggadaikan;
menjadikan sebagai tanggungan utang;
menggunakan lahan atau properti orang lain.

Salah satu narasumber yang tidak mau menyebutkan namanya ketika di temui oleh reporter matanews. Id,mengecam keras jika tidak ada titik temu akad jual beli,maka akan menempuh jalur hukum “tegasnya kepada media.(syfrl)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *