Home / Mata Terkini / Polemik Pengelolaan Limbah Garment Muspika Turun Tangan adakan Musyawarah

Polemik Pengelolaan Limbah Garment Muspika Turun Tangan adakan Musyawarah

Matanews.id, Sukabumi- Pemerintah Desa Pondokkaso Landeuh Kecamatan Parungkuda mengambil langkah atau upaya mediasi terkait Pengelolaan limbah sisa produksi PT. MINU GARMENT SUKSES (MGS), bertempat di aula Kantor Kecamatan Parungkuda kabupaten Sukabumi Jawa Barat (18/2/2021).

Agenda musyawarah “mediasi” yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Parungkuda, dibahas terkait Pengelolaan Limbah PT. MGS dan Dana Kompensasi Perusahaan Out Sourcing yang berada pada PT. MGS. Dalam musyawarah tersebut para pihak yang diundang adalah para Ketua RW yang dianggap berada dilingkungan

terdampak langsung dengan area PT. MGS, yaitu Ketua RW. 02. RW. 03. RW. 05 dan RW.07, yang sebelumnya telah sepakat untuk mewakilkan pengelolaan limbah di PT. MGS kepada Sdr. Enang Ruswandi yang akrab dipanggil “Sawor”. adapun pihak lain yang diundang adalah Ketua RW.04 yaitu Sdr. Ade Porong Cs yang sejak 2016 hingga saat ini sebagai pengelola limbah PT. MGS. Oleh karena atas Penunjukkan warga setempat yang diwakili oleh Ketua RW. 02, RW. 03, RW. 05 dan RW.07 tersebut, hal ini mendapat reaksi dari US selaku Kepala Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kab. Sukabumi,

yang sebelumnya pada tanggal 4/2/2021 telah memanggil para ketua Rw dan para ketua Rt yang telah membubuhkan tandatangan penunjukkan Sdr. Sawor sebagai Pengelola Limbah PT. MGS, dengan alasan tidak ada dasar hukum untuk menunjuk sdr. Sawor sebagai pengelola limbah tersebut.

yang selanjutnya pada tanggal 4/2/2021 diadakan musyawarah yang menghasilkan delapan poin keputusan, diantaranya adalah Pengelolaan Limbah PT. MGS diambil alih Pemerintah Desa Pondokkaso Landeuh dengan Pembagian Pembelinya adalah Sdr. Enang Ruswandi (Sawor) dan Sdr. Ade Porong Cs. hal ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Mengacu kepada Perdes PADes yang sudah ada..

Sdr. Ade Porong yang merangkap sebagai Ketua Rw.04 sekaligus sebagai pengelola limbah yang masih bertahan di PT. MINU GARMENT SUKSES (MGS) sejak awal tahun 2016 hingga saat ini, dengan segala cara mempertahankanalias tidak mau melepaskan begitu saja pengelolaan limbah tersebut, jatuh ke tangan warga lain. Sehingga menimbulkan anggapan bersengketa,

Dalam agenda musyawarah mediasi yang dihadiri oleh Bp. Camat Kecamatan Parungkuda, Bp. Kapolsek Parungkuda serta US Kepala Desa Pondokkaso Landeuh beserta staf, BPD yang diwakili oleh anggotanya, pada kesempatan tersebut, Bp Camat Kecamatan Parungkuda menyampaikan Bahwa permasalahan tersebut adalah kewenangan pemerintah desa, yang seharusnya diambil alih oleh pemerintah desa berdasarkan aturan Pemerintah Desa yang mengatur teknis maupun non teknisnya, jelasnya.

Hal ini juga di sampaikan oleh Kapolsek Parungkuda, “selain menggunakan aturan pemerintah desa yang harus segera dibuatkan, diharapkan tetap menjaga stabilitas Ketentraman dan Ketertiban, selalu kedepankan musyawarah dan menjaga persatuan dan kesatuan”..

Sdr. Enang Ruswandi yang akrab dio
panggil “Sawor” didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Awalindo Law Firm Dady Kusnadi,SH. menyampaikan “bahwasanya sdr. Enang Ruswandi mewakili Warga setempat, yang mana sebelumnya pada tanggal 27/1/2021, warga tersebut memberikan dukungan kepada Sdr. Enang Ruswandi, dengan membuat pernyataan dukungan kerja, atas perihal tersebut langsung disampaikan oleh Sdr. Enang Ruswandi kepada Kepala Desa Pondokkaso Landeuh sebagai Pemberitahuan.tuturnya

“Mungkin atas dasar kehati hatian Pemerintah Desa menyikapinya dengan mengundang warga tersebut dalam musyawarah terlebih dahulu, yang dilaksanakan pada tanggal 4/2/2021, agenda musyawarah tersebut adalah terkait Pengelolaan Limbah di PT. MGS, Dana Kompensasi yang besarannya Rp. 3,000,000, (tiga juta rupiah) tiap bulan dari Perusahaan Jasa Out Sourcing yang berada di PT. MGS dan Masalah Ketenaga Kerjaan, dengan menghasilkan delapan poin keputusan diantaranya bahwa:

1.Pengelolaan Limbah stock lot, limbah roll_an, Baju Bekas, Kardus, plastik bekas di PT. MGS dikelola oleh Pemerintah Desa, berikut menentukan sebagai Buy.(syafril)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Maruarar Sirait Mundur dari PDI-P, ETOS Berikan Analisis dan Tanggapan

MATANEWS, Jakarta – Mundurnya Maruarar Sirait, politisi senior dan putra alm. Sabam Sirait, dari keanggotaan ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *