Matanews. Id, ENREKANG — Untuk Meminimalisir kejahatan khususnya Kriminalitas, Kepolisian Wilayah Hukum Polres Enrekang melalui Banit Binmas Briptu Dermawan Hamka Melaksanakan Sambang dan sapaan Kamtibmas di Batili Kelurahan galonta, Minggu (14/03/2021)
Seperti hari hari sebelumnya giat sambang yang aktif dilaskanakan oleh Briptu Dermawan Hamka sebagai upaya pemeliharaan keamanan dan upaya situasi kamtibmas kondusif terlaksana pula hari ini, sebagai bentuk kedekatan Polri kepada masyarakat, upaya upaya ini dilakukan dalam tugas Binmas dengan bentuk kunjungan ke masyarakat yang sudah di agendakan di hari sebalumnya
Sat Binmas Polres Enrekang melalui Banit Binmas Polres Enrekang Briptu Dermawan hamka didalam kunjungannya tidak terlepas dari bincang bincang dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi kamtibmas di sekitar tempst berkunjungnya
“Situasi yang aman dan damai adalah modal besar ntuk bisa lebih produktif dalam melaksanakan aktifitas sehari harinya, olehnya itu menjaga keamanan bukan semata tugas kepolisian namun tugas kita semua, semua bisa ambil peran didalam memelihara ketertiban masyarakat yang dapat dimulai di rumah masing masing,“Pungkas Briptu Dermawan Hamka
Mengingat Covid-19 yang sudah kurang lebih 12 bulan terakhir melanda negeri termasuk di kabupaten Enrekang yang angka terkomfirmasi covid-19 masih juga menjadi perhatian dan tugas kita bersama dalam mendukung program pemerintah dalam penanganan kasus covid-19 yang hinga saat ini telah diterbitkan pula instruksi Mendagri terkait PPKM micro
“Menteri dalam Negeri telah menerbitkan istruksi nomor 3 tahun 2021 tentang pemerlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanaganan coronavirus di tingkat desa dan kelurahan sebagai bentuk pengendalian corona virus yang hingga saat ini menjadi kehawatiran bersama mengingat penyebarannya yang sangat cepat, kita pun Cuma harus mawas diri tanpa harus panik berlebihan, kita perlu disiplin protokol kesehatan sehingga menjadi tindak lanjut pemerintah setempat untuk beberapa kegiatan yang tidak lagi diperkenangkan pada tanggal 15 maret 2021 esok hari, kegiatan kegiatan tersebut seperti mengadakan pesta pernikahan, jadi kami ingatkan dengan baik bukan pernikahannya yang terlarang, menikah boleh saja tetapi sesuai dengan aturan kedaduratan saat ini, yang harus dipahami juga yang dilarang disini adalah pesta pernikahan, mengadakan pesta yang nantinya berpotensi sebagai cluster baru penyebaran covid-19 demikian pula hajatan hajatan lain yang sifatnya sama yang dapat mengumpulkan banyak orang hingga penerapan protokol kesehatan menjadi tidak memungkinkan pada saat itu, olehnya itu diadakan untuk dipatuhi bersama hinga waktu yang belum ditentukan,” Tutup Briptu Dermawan Hamka.(red)