Matanews. Id, Jakarata – Sesuai peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setiap masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah tinggal/ gedung di wajibkan untuk mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal ini masih ada saja masyarakat yang tidak disiplin akan aturan Pemerintah tersebut.
Seperti bangunan yang ada di jalan Tebet barat dalam raya , kecamatan Tebet, Jakarta Selatan yang dimana bangunan tersebut di peruntukan untuk Alfamidi dan sangat di sayangkan bahwa bangunan yang masih dalam proses tersebut sebelumnya pernah di segel dan ketika awak media mendatangi lokasi terlihat bahwa plang segel tidak ada.
Di waktu yang berbeda wartawan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Pak herman selaku mandor, beliau mengatakan bahwa bagian perizinan sudah di serahkan semua kepada pak omen.
Ketika Pak Omen dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, tidak ada jawaban dan tanggapan bahkan dihubungi berapa kali tidak diangkat sepertinya memang sengaja di abaikan karena terlihat bahwa pesan telah di baca.
Informasi yang didapat bahwa pihak alfamidi sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan untuk tidak mengangkat berita bangunan tersebut.
Dengan begitu bahwa Alfamidi sengaja menyuap oknum wartawan tersebut agar bangunan yang jelas salah tidak di besar-besarkan ke ranah publik lewat berita.
Bahwa pihak Alfamidi telah melakukan koordianasi melalu pesan singkat kepada salah satu oknum wartawan yang sudah menyalahin aturan sebgai jurnalistik.
Terlihat jelas disalah satu capture lewat pesan singkat, terdapat pesan yang mengatakan nihh ane mo ote anterin titipan buat ente bang, dan emoticon Ok.
“Bentar 5menitan ane jalan, tinggal puter balik aprt btn. Bang tolong kasih tau teman-teman semua telp saya dan saya keganggu ini bang. Dan mereka merasa tdk terima bang,” ujar tulisan di pesan singkat tersebut kepada salah satu oknum wartawan.
Maraknya Bangunan Tanpa IMB di Kecamatan Tebet efek dari lemahnya petugas Citata yang hanya memberikan surat peringatan secara administratif tanpa ada tindakan eksekusi. itulah yang membuat masyarakat tidak jera akan aturan perda provinsi DKI Jakarta nomor 7/ 2010 tentang bangunan gedung. Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi juncto, Peraturan Gubernur nomor 128/2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyalahgunaan bangunan gedung.
Dan jelas dalam peraturan tersebut mengatakan setiap bangunan yang tidak memiliki IMB baik itu bangunan baru ataupun renovasi harus di robohkan karena telah melanggar Perda DKI Jakarta.(fath)